Hak Interpelasi DPRD Menunggu Hasil Penataan Tanah Abang

Menurut Ray, hasil menata kawasan Tanah Abang tahap kedua dapat menjadikan penentu alasan pengajuan hak interpelasi DPRD kepada Pemprov DKI.
Ray Rangkuti (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 3/3/2018) - Pengamat politik Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pengajuan hak interpelasi DPRD DKI kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan semakin menguat bila kebijakan penataan Tanah Abang oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno tahap kedua tak mengalami perubahan yang signifikan.

Menurut Ray, hasil menata kawasan Tanah Abang tahap kedua dapat menjadikan penentu alasan pengajuan hak interpelasi DPRD kepada Pemprov DKI.

"Dilanjutkan ke tahap kedua dengan mempermanenkan PKL di jalan atau tidak. Kalau tak ada perubahan, interpelasi akan menemukan faktornya yang kuat " ujar Ray saat dihubungi Tagar, Sabtu (3/3).

Namun demikian, Ray menjelaskan, hak interpelasi yang akan diajukan DPRD tidak sampai pada tahap melengserkan Anies-Sandiaga dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

"Tapi rasanya interplasi ini belum sampai ke derajat ingin melengserkan Anies-Sandiaga," tutur Ray.

Diketahui, hak interpelasi dapat diusulkan sedikitnya 15 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 orang. Persyaratan ini mengacu pada UU MD3 nomor 17 tahun 2014 pasal 330. Secara keseluruhan, kursi anggota DPRD DKI periode 2014-2019 yaitu 106 kursi anggota dari 10 partai politik.

Sebelumnya, Sekretaris dari fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Rio Sambodo mengaku hak interpelasi telah mendapatkan persetujuan dari 15 anggota serta lebih dari satu fraksi.

"Yang pasti kami sih sudah diangka 15 orang kemudian lebih dari satu fraksi," terang Ray kepada Tagar, Rabu (28/2) lalu.

Selebihnya Rio mengatakan bahwa penggunaan hak interpelasi DPRD bertujuan untuk meminta keterangan dari Anies-Sandiaga mengenai kebijakannya dalam menata kawasan Tanah Abang.

"Yang pasti minta keterangan terhadap kebijakan gubernur, yang berkaitan dengan khususnya kebijakan tentang penutupan Jalan Tanah Abang, yang kita anggap akan berdampak secara sosial, politik, hukum, budaya dan sebagainya," jelasnya.

Sekadar informasi, hak interpelasi dapat diusulkan jika sedikitnya tujuh orang Anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi partai memberikan persetujuan. Usulan meminta keterangan dari Pemprov DKI dapat disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD. (ard)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.