Jakarta - Hadi Pranoto, bintang tamu dalam video wawancara musisi Anji, mempertanyakan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan klaimnya soal obat herbal Covid-19 adalah sebuah kebohongan dan bentuk penipuan terhadap masyarakat.
"Saya akan ikuti aturan hukum yang ada dan saya ingin menanyakan juga kepada IDI. Yang dirugikan dari saya itu apa? Saya tidak pernah bilang saya seorang dokter," kata Hadi di Bogor, Jawa Barat, Senin, 3 Agustus 2020.
Yang dirugikan dari saya itu apa? Saya tidak pernah bilang saya seorang dokter.
Baca juga: Siapa Hadi Pranoto, Diwawancara Anji Ngaku Profesor
Hadi juga mengaku tidak memahami bentuk penipuan seperti apa yang telah ia lakukan. Ia menegaskan obat herbal temuannya telah terbukti mampu menyembuhkan pasien Covid-19 dalam waktu 2-3 hari.
Kendati demikian, ia menyatakan kesediaannya apabila sewaktu-waktu polisi memanggilnya untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait pernyataannya.
"Saya pasti datang. Tapi kan saya tidak tahu (apa) yang dirugikan dari saya," katanya.
Hadi menegaskan dirinya bukanlah seorang dokter, melainkan seorang yang melakukan penelitian di bidang mikrobiologi untuk penemuan riset tentang Covid-19. Hadi pun bersedia apabila IDI ingin melakukan uji klinis terhadap obat herbal yang disebutnya sebagai temuan anak bangsa itu.
"Sama seperti IDI saat ini menerima vaksin dari China, itu kan juga dilakukan uji klinis. Akan dicarikan beberapa banyak relawan untuk disuntikkan juga," ucapnya.
Sebelumnya, PB IDI menyebut pernyataan yang dilontarkan Hadi dalam wawancaranya bersamanya Anji terkait penemuan obat herbal Covid-19 merupakan suatu kebohongan belaka yang dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Baca juga: Video Hadi Pranoto Dicekal YouTube, Anji Curhat
Senada dengan PB IDI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid juga menyatakan pernyataan musisi Anji dan Prof Hadi Pranoto memenuhi unsur pidana. Muannas menuntut keduanya membuktikan ucapannya dengan melaporkannya ke kepolisian dan mengancam dengan jeratan Undang-Undang ITE dengan pasal penyebar berita bohong alias hoaks.
Jadi menurut saya, polisi bisa selidiki itu undang-undang tindak pidana menyebabkan berita bohong terkait masalah rapid, swab, dan gelar profesor dia. Termasuk masalah penemuan itu. Dan itu harus diuji. Itu ada dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong. Pasal 14 dan 15 UU 1946," kata Muannas. []