Guys, Gini Nih Cara Mendaftarkan Hak Cipta Karya Sendiri

Hak Cipta merupakan suatu hak yang dimiliki oleh pencipta suatu barang atau benda apapun yang dipatenkan berdasarkan prinsip deklaratif.
Ilustrasi - Copyright. (Foto: Tagar/Usplash/@umby)

Jakarta – Hak Cipta merupakan suatu hak yang dimiliki oleh pencipta suatu barang atau benda apapun yang dipatenkan berdasarkan prinsip deklaratif. Segala hal ataupun benda bisa mempunyai hak cipta jika sipembuat menginginkannya.

Di Indonesia sendiri hak cipta telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Ekslusif Pencipta. Karena memiliki dasar hukum yang jelas, sutau benda yang mempunyai hak cipta memiliki kekuatan hukum jika ada yang melanggarnya.

Umumnya masyarakat hanya mengetahui hak cipta yang terdapat dalam sebuah lagu di platform digital. Namun pada kenyataannya banyak benda yang kalian gunakan mempunyai hak cipta sehingga kalian tidak diperbolehkan mengcopynya ataupun memodifikasinya.

Selain mempunyai dasar hukum mengenai hak cipta, Indonesia juga telah mengatur benda apa saja yang bisa kalian patenkan, antara lain.

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Seni batik.
  10. Fotografi.
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Setelah memastikan apakah karya kalian termasuk diantara 11 jenis ciptaan diatas, kalian bisa melengkapi persyaratan untuk mengurus hak cipta barang tersebut. Persyaratan pengurusan hak cipta di antaranya adalah harus melengkapi beberapa dokumen dibawah ini.

  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
  2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  • nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  • nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  • tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  • uraian ciptaan (rangkap 3)

3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.

4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.

5. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.

6. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.

7. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.

8. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.

9. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.

10. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

Setelah melengkapi semua dokumen diatas kalian bisa mendaftarkan ciptaan kalian secara online dengan mengakses https://e-hakcipta.dgip.go.id. Kalian bisa mengikuti langkah-langkah pendaftaran hak cipta online seperti dibawah ini.

  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  3. Login menggunakan username yang telah diberikan.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  6. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
  7. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Selain mendaftar online, kalian juga bisa mendaftarkannya dengan cara pergi langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan membawa persyaratan yang bersangkutan.

(Dimas Rafika)


Berita terkait
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini
Dengan keterbatasan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melengkapi manfaatnya dengan asuransi jiwa dari perusahaan swasta.
Cara Daftar Delegasi Indonesia untuk KTT Y20 Indonesia 2022
Pembukaan pendaftaran delegasi KTT Y20 sudah dibuka dari 13 Desember 2021. Nantinya tahap seleksi akan terdiri dari 2 (dua) tahap.
Cara Daftar Asuransi Pendidikan BRI Syariah, Ini Manfaatnya
Danasiswa Syariah diketahui akan memberikan jaminan pendidikan anak sejak duduk dibangku TK hingga perguruan tinggi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.