Editor : Mila Yefriza
GPPMI Dukung Pernyataan Kepala BNN: Larangan Vape dalam RUU Narkotika dan Penguatan Kelembagaan Jadi Kunci Selamatkan Generasi Bangsa. (Foto: Tagar/Dok ist)
GPPMI Dukung Pernyataan Kepala BNN: Larangan Vape dalam RUU Narkotika dan Penguatan Kelembagaan Jadi Kunci Selamatkan Generasi Bangsa
22 April 2026 | 14:09

TAGAR.id, Jakarta – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, terkait usulan pelarangan penggunaan vape yang berpotensi disalahgunakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, serta kekhawatiran terhadap potensi pelemahan kewenangan BNN dalam revisi undang-undang tersebut.

Founder GPPMI, Robertus Juan Pratama, yang menilai bahwa langkah progresif Kepala BNN merupakan bentuk nyata keberpihakan negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Fenomena penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya adalah ancaman nyata yang tidak bisa dianggap remeh. Kami memandang usulan pelarangan ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi bagian dari strategi preventif nasional untuk menutup celah peredaran narkotika yang semakin kompleks,” ujar Juan.

Ia menegaskan, secara hukum, langkah tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menempatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika sebagai prioritas utama negara. Dalam konteks ini, penguatan norma dalam RUU menjadi krusial agar mampu menjawab modus-modus baru kejahatan narkotika, termasuk melalui perangkat elektronik seperti vape.

Senada dengan itu, Koordinator Nasional GPPMI, Jonatan Panjaitan, menyoroti pentingnya menjaga independensi dan kekuatan kelembagaan BNN dalam revisi RUU Narkotika.

Artikel Asli