Garuda Cabut Larangan Penumpang Foto di Dalam Pesawat

Surat pengumuman larangan memotret di dalam pesawat Garuda Indonesia akhirnya dicabut. Pihak Garuda menggantinya dengan imbauan.
Surat edaran Garuda Indonesia. (Sumber: Antara/Juwita Trisna Rahayu)

Jakarta - Surat pengumuman mengenai larangan memotret di dalam pesawat oleh Maskapai Garuda Indonesia akhirnya dicabut. Pihak Garuda menggantinya dengan imbauan.

Di Jakarta, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menyatakan kalau surat pengumuman itu akan disempurnakan.

“Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik,” katanya, pada Selasa, 16 Juli 2019, seperti dilansir dari Antara.

Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.

Surat edaran itu berisi imbauan dari Garuda Indonesia agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas. Maksud dari imbauan itu adalah untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sudah sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU lainnya. Itu sudah komitmen dari Garuda.

“Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan,” kata Ikhsan.

Penumpang, lanjut Ikhsan, tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi, yaitu melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.

Larangan Sebelumnya

Pihak Garuda Indonesia sebelumnya, mengedarkan Surat Pengumuman Larangan NO.JKTCSS/PE/60145/19 yang telah ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana di Jakarta pada 14 Juli 2019.

Surat pengumuman itu menyatakan baik penumpang maupun awak kabin tidak diperkenankan mengambil foto di dalam pesawat. Berikut isi surat tersebut

1. Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang,” tulis dalam pengumuman tersebut.

2. Awak kabin harus menggunakan bahasa yang assertive dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk point 1 di atas, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan.

3. Perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas. []

Berita terkait