TAGAR.id, Jakarta - Kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta tidak berlaku selama libur bersama dalam rangka Lebaran 2022.
Hal ini diungkapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 27 April 2022.
Dikatakan Sambodo, gage di Jakarta tidak berlaku mulai 29 April sampai 6 Mei 2022. Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran.
"Sehingga, ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei, maka pada tanggal itu gage di Jakarta tidak berlaku," ujarnya.
Meski ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran, Sambodo memastikan kebijakan gage di jalan tol tetap diberlakukan selama arus mudik dan arus balik.
"Kecuali gage di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way baik pada arus mudik maupun arus balik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menjadwalkan uji coba penerapan ganjil-genap arus mudik Lebaran 2022 dengan di ruas jalan tol pada 25 - 27 April 2022. Hal ini guna mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik.[]