Gaji Dibawah UMP 2018, Disnaker Jabar Janji Tutup Perusahaan

“Ada sanksi berat perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah UMP. Kita rekomendasikan kepala daerahnya menutup perusahaannya,” tutur KaDis Nakertrans Jabar, Ferry Sofyan.
Kadis Nakertrans Jawa Barat Ferry Sofyan mengancam perusahaan di wilayah kerjanya yang membayar upah pekerjanya di bawah UMP Provinsi Jawa Barat. Kami rekomendasikan kepada kepala daerahnya untuk segera menutup perusahaannya, demikan ancamnya. (Foto: Fit)

Bandung, (Tagar 2/11/2017) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat berjanji akan menutup perusahaan yang membayar gaji pekerjanya di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat Tahun 2018 yaitu, kurang dari Rp1.544.360,67.

“Ada sanksi sangat berat bagi perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah UMP. Kita akan merekomendasikan kepada kepala daerahnya untuk segera menutup perusahaannya,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofyan saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Kamis (2/10).

Wewenang Kepala Daerah

Namun lanjut Ferry, hukuman berat berupa penutupan perusahaan tersebut tidak langsung diberlakukan bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP Jabar 2018 yang telah ditetapkan. Pasalnya, ada

mekanisme yang harus dilalui Disnaker Jabar.

“Pertama, Disnaker Jabar terlebih dahulu harus memberikan peringatan 1,2 dan 3. Jika tidak diindahkan maka kami akan memberikan sangksi administrasi,” tegasnya.

Kemudian, jika masih saja perusahaan tersebut bersikukuh enggan membayar gaji pekerjanya sesuai aturan yang berlaku. Maka Disnaker Jabar melalui surat rekomendasi kepada kepala daerah akan menutup perusahaan tersebut melalui keputusan kepala daerah.

“Siapa nanti yang menutup perusahaan yang tak patuh aturan itu? Ya, bupati, walikotanya atau kepala daerahnya, dimana keputusan penutupan tersebut merupakan rekomendasi atau laporan dari Disnaker Jabar,” jelasnya.

Penutupan tersebut penting dilakukan terang Ferry, karena soal pengupahan ini ranahnya sudah masuk ke pidana. Pasalnya, soal pengupahan tersebut sudah ada regulasinya yang mengatur dari Keputusan

Gubernur, Peraturah Pemerintah hingga Undang-Undang.

“Sehingga dalam hal ini, diimbau perusahaan untuk membayar gajinya harus diatas UMP Jabar 2018 jangan dibawahnya,” imbaunya.

Pelapor Dirahasiakan

Untuk itu terang Ferry, pihaknya menganjukan kepada pekerja yang memang dibayar tidak layak yaitu, dibawah UMP Jabar 2018 sebesar Rp1.544.360.67. Maka, diharapkan mau melapor ke Balai Pelayanan

Pengawasan Perusahaan Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah. Pelaporan yang masuk ke Disnaker dijamin akan dirahasiakan. “Pelapor nanti akan dirahasiakan, jadi tidak ada tekanan ataupun paksaan atas laporan tersebut,” katanya.

Selain bertindak atas laporan, Disnaker Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten serta Kota nantinya akan melakukan pengawasan ke banyak perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jabar nanti. Hal ini

dilakukan untuk memastikan bahwa UMP Jabar 2018 ini diberlakukan oleh semua perusahaan yang ada di Jabar.

“Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang membayar gajinya dibawah UMP Jabar 2018,” ujarnya.

UMP 2018 Sebagai Jaring Pengaman Buruh

Disisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofyan pun mengklaim jika nominal UMP Jabar 2018 ini yaitu, Rp1.544.360,67 sebagai jaring pengaman para buruh mendapatkan gaji yang lebih layak.

“UMP 2018 yang besarnya Rp1.544.360,67 ini jadi jaring pengaman pekerja saja, dimana UMP ini wajib menjadi acuan perusahaan dalam membayar gaji karyawannya,” ujarnya.

Maksudnya, dengan diberlakukannya UMP Jabar 2018 sebesar Rp1.544.360,67 ini. Semua perusahaan yang ada di Jawa Barat diwajibkan membayar gaji pekerjanya diatas UMP tersebut, dan tidak ada lagi

pekerja yang dibayar dibawah UMP 2018, karena melanggar aturan dan masuknya sudah pidana.

Sehingga, dengan diberlakukannya UMP Jabar 2018 ini, diharapkan nantinya UMK kabupaten atau kota dapat jauh lebih besar lagi nominalnya dari UMP 2018 ini, karena UMP Jabar 2018 hanya sebagai acuan dasar dan batas minimum atau terkecil gaji yang dibayarkan perusahaan.

Sementara itu, soal kenaikan UMP Jabar 2018 ini yaitu 8,71% atau jadi Rp1.544.360,67 didasari oleh nilai inflasi sekitar 3,72% dan angka pertumbuhan ekonomi atau domestik bruto 4,99% bukan dari KHL. Sehingga dengan asumsi dasar tersebut Pemprov Jabar memutuskan UMP 2018 naik sebesar 8,71% atau menjadi Rp1.544.360,67. (fit)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.