Foto: Pemerintah Memperpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Petugas Imigrasi memeriksa paspor milik lama pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)