Foto: Korupsi Rp 143 Miliar, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara
Hakim menyatakan Najib dinyatakan bersalah atas semua tuduhan berhubungan dengan kasus dana RM.42 juta atau Rp.143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 28 Juli 2020. Hakim menyatakan Najib dinyatakan bersalah atas semua tuduhan berhubungan dengan kasus dana RM.42 juta atau Rp.143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB. (Foto: Antara/Agus Setiawan)
Badan kurus Bio One sempat dikira oleh warganet dan fansnya adalah efek dari narkoba, namun ternyata ia melakukan itu demi sebuh peran dalam sebuah film.