Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Denpasar, pada Selasa, 11 Februari 2020, memusnahkan barang bukti 53 paket ganja seberat 28,5 kilogram. Barang tersebut disita dari tersangka berinisial CRW yang dikirimkan dari medan, Sumatera Utara ke Bali melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.
Petugas menguji narkotika jenis ganja yang akan dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Denpasar, Selasa, 11 Februari 2020. (Foto: Antara/Fikri Yusuf)