Foto: Menit-menit Jelang Kebebasan Ahok di Mako Brimob

Situasi terkini di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat jelang kebebasan Ahok Basuki Tjahaja Purnama.
Petugas kepolisan mengatur lalu lintas di depan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019). Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (24/1) akan bebas setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari atas kasus penodaan agama di Rutan Mako Brimob, Depok. (Foto: Antara/Kahfie kamaru)

Depok, (Tagar 24/1/2019) - Puluhan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjemput kebebasannya sambil melakukan orasi dan bernyanyi Indonesia Raya di depan Mako Brimib, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis.

Para pendukung yang sebagian besar mengenakan baju kotak-kotak merah ini menjemput Ahok yang Kamis ini, 24 Januari 2019m bebas setelah menjalani hukumannya selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.

Ahok Mako BrimobPetugas kepolisan mengatur lalu lintas di depan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019). Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (24/1) akan bebas setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari atas kasus penodaan agama di Rutan Mako Brimob, Depok. (Foto: Antara/Kahfie kamaru)

Selain bernyanyi, mereka juga meneriakkan yel-yel ungkapan kegembiraan atas bebasnya Ahok.

Suasana di depan Mako Brimob juga dipenuhi ratusan wartawan yang ingin mengabadikan kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Ahok Mako BrimobPendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahoker) berkumpul di samping Mako Brimob Kelapa Dua Cimanggis Depok, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019). Berkumpulnya Ahoker di tempat itu untuk menyambut bebasnya Basuki atau Ahok pada Kamis (24/1/2019). (Foto: Antara/ Kahfie Kamaru)

Para petugas kepolisian juga berjaga di depan Mako Brimob yang telah dipagari kawat berduri.

Sedangkan petugas Polisi Lalu Lintas mengatur jalan di depan Mako Brimob agar tidak terjadi kemacetan.

Ahok Mako BrimobSejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahoker) berkumpul di samping Mako Brimob Kelapa Dua Cimanggis Depok, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019). Berkumpulnya Ahoker di tempat itu untuk menyambut bebasnya Basuki atau Ahok pada Kamis (24/1/2019). (Foto: Antara/ Kahfie Kamaru)

Ahok terjerat hukum dan dihukum penjara dalam perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok dipermasalahkan setelah menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam. []

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.