Firza Husein Ajukan Hemansyah Saksi Meringankan

Firza Husein, tersangka dugaan percakapan berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab, menjalani pemeriksaan sekaligus mengajukan saksi meringankan.
Firza Husein dan Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 11/7/2017) – Firza Husein, tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, kembali menjalani pemeriksaan sekaligus mengajukan saksi meringankan. “Agenda pemeriksaan yang dibutuhkan keterangan tambahan,” kata pengacara Firza, Azis Yanuar di Jakarta, Selasa (11/7).

Azis menyebutkan, salah satu agenda pemeriksaan yang dijalani Firza yakni memastikan saksi meringankan yang akan diajukan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Firza juga akan meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan membatalkan seluruh saksi yang diajukan. “Kita akan mengajukan saksi meringankan pada tingkat penyidikan,” ungkap Azis.

Azis menyatakan, rencananya salah satu saksi yang akan diajukan ahli telematika Hermansyah namun dibatalkan karena Hermansyah menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal usai bersenggolan kendaraan di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada Minggu (9/7) pukul 04.00 WIB.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun. (yps/ant)

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.