Fadli Zon: Perlu Diselidiki Siapa Perintahkan Penahanan Ahmad Dhani

Kita selidiki juga, kok ada perintah penahanan, siapa yang punya gagasan, biar kita juga tahu. - Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengunjungi Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019). (Foto: Tagar/Suratno Wongsodimedjo)

Jakarta, (Tagar 31/1/2019) - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti putusan penahanan terhadap Ahmad Dhani, yang dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini kan belum inkracht, harusnya dilepas. artinya penangguhan penahanan lah. Itu yang paling tepat. Kita selidiki juga, kok ada perintah penahanan, siapa yang punya gagasan, biar kita juga tahu. Supaya tidak ada abuse of power," kata Fadli Zon usai mengunjungi Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1).

Baca juga Tompi: Fahri dan Fadli Ikut Garap UU ITE, Sekarang Teriak-teriak Zolim?

Ia kembali menegaskan, bahwa partainya akan memberikan bantuan hukum kepada pentolan kelompok musik Dewa 19 tersebut.

"Bantuan hukum dari Gerindra sudah ada di lawyer-nya, di tim pengacara yang ada. Kemudian tentu nanti di komisi III, saya kira kasus ini akan kita pertanyakan juga. Kawan-kawan dari Gerindra pasti akan menanyakan juga nanti dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.

Fadli juga mengatakan kemungkinan dilakukan revisi Undang-Undang ITE.

"Revisi bisa saja kita lihat, tetapi kita harus kaji dulu, apakah undang-undangnya yang salah, atau penerapan terhadap undang-undangnya yang salah," terang Fadli

Fadli Zon, yang merupakan Wakil Ketua DPR RI, juga mendukung upaya tim pengacara Ahmad Dhani yang mengajukan banding. Upaya tersebut diharap Fadli bisa menjadi kesempatan untuk melakukan penangguhan penahanan.

Ahmad Dhani Prasetyo, punggawa band Dewa 19 diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, pada Senin (28/1).

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian.

Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun. [] 

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.