ERP untuk Sepeda Motor, Anies Baswedan: Harus Ubah Perda

Pemprov DKI sedang menyelesaikan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Ant/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 26/11/2018) - Pemprov DKI Jakarta sedang menyelesaikan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Wacana yang muncul adalah penerapan ERP pada sepeda motor.

Bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penerapan ERP harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Pasal 3 PP 97/2012 tertulis, objek retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.

"Kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya," terang Anies, dilansir wartakota, beberapa waktu lalu.

Anies menambahkan, Gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya, harus mengikuti ketentuan yang ada. Seharusnya Pemerintah DKI memperluas kebijakan ERP untuk semua jenis kendaraan pribadi, tak terkecuali sepeda motor.

Dengan begitu, pemerintah dapat mengatur seluruh pergerakan kendaraan umum dan pribadi yang melintas di jalan Ibu Kota. Anies secara pribadi setuju sepeda motor dikenai ERP. Tapi harus mengikuti aturan pemerintah pusat.

Anies akan Mengkaji Kembali Masalah Perda

Terkait dengan aturan motor dikenai ERP yang sudah diusulkan dalam raperda, Anies mengaku akan mengkajinya kembali. Takutnya, perda tersebut akan digugat bila tidak sesuai dengan PP.

"Nanti perdanya bisa mengalami judicial review, kalau sebuah aturan tidak sejalan dengan yang di atasnya. Terpenting, kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya. Dan itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa," ucap Anies.

Wacana motor dikenai tarif ERP awalnya diucapkan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. 

"Kendaraan roda dua menjadi salah satu bagian dari evaluasi dalam dokumen penawaran. Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Diisyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," ucap Sigit di DPRD DKI Jakarta, dilansir detik, Kamis (22/11).

Pemprov DKI menyusun Perda tentang ERP bersama DPRD DKI Jakarta, rencananya motor akan dimasukkan dan membatalkan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang melarang sepeda motor melintas.

Pengaturan tarif nantinya akan dibedakan sesuai dengan kontribusi jenis kendaraan pada kemacetan.

"Bedalah (tarif) roda dua dengan roda empat. Bisa jadi (tarifnya) lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah," ungkap Sigit.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung rencana sepeda motor dikenakan tarif dalam program ERP. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat masyarakat akan berpindah ke transportasi umum.

"Sepakat saya, jadi gini saya harus obyektif memandang. Itu pemerintah sedang bangun transportasi massal ada namanya MRT, LRT," ujar Pras di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (22/11).

Bila nantinya LRT dan MRT selesai, masyarakat akan berpindah dari transportasi pribadi. Pemprov DKI harusnya menyiapkan sentra-sentra parkir untuk menitipkan kendaraannya.

Undang-undang 22 tahun 2009 

Dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 133 ayat 2 dan 3 memang diatur soal pembatasan kendaraan dengan mengenakan retribusi. Berikut isinya:

(2) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan
Jalan tertentu;
b. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
c. pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
d. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;
e. pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau
f. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu

(3) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).