Empat Wanita di Makassar Kedapatan Curi Kosmetik

Empat wanita di Makassar, terpaksa melaksanakan puasa di balik jeruji besi di Kantor Polsek Tamalanrea karena kedapatan mencuri kosmetik
Barang bukti yang diamankan dari empat pelaku. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Makassar - Empat wanita di Makassar, Sulsel, terpaksa melaksanakan puasa di balik jeruji besi di Kantor Polsek Tamalanrea. Mereka ini ditangkap polisi karena kedapatan mencuri sejumlah alat kecantikan (kosmetik) di Toko Olala, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel.

Ke empat wanita yang diamankan yakni ES, 40 tahun, warga Jalan Cendrawasih, EA, 19 tahun, warga Jalan Cendrawasih, AP, 17 tahun, warga Jalan Daeng Tata dan seorang pelajar inisial SP, 16 tahun.

Mereka mengakui barang kosmetik ini akan dijual kembali, untuk modal menjalani puasa.

"Mereka ditangkap karena kedapatan mencuri barang kosmetik seperti parfum. Aksi mereka ini sempat terekam CCTV, mereka berpura-pura ingin membeli, tapi ternyata memasukkan barang-barang ditasnya lalu kabur," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat 24 April 2020.

Penangkapan para pelaku bermula dari adanya informasi bahwa ada pengunjung Toko Olala yang kedapatan mencuri. Sehingga petugas langsung ke lokasi dan mendapati kerumunan warga di halte depan toko, mereka menangkap salah satu pelaku berinisial AP beserta barang bukti tas yang berisi barang kosmetik.

"Pelaku AP ini mau berusaha menyembunyikan hasil curiannya itu didekat halte. Tapi ketahuan warga sekitar, sehingga langsung ditangkap," bebernya.

Dihadapan petugas, pelaku AP mengakui jika kosmetik ini merupakan hasil curian bersama dengan rekan-rekannya di Toko Olala. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ketiga rekan pelaku masih berada di dalam toko.

Selain menangkap ke empat pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, 18 botol eskulin jel, 10 botol parfum, 27 pons facial foam, 27 botol Rexona, empat buah parfum Regazza, lima botol parfum Belagio, dan enam botol handbody, tujuh tas serta dua unit sepeda motor.

"Mereka mengakui barang kosmetik ini akan dijual kembali, untuk modal menjalani puasa. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya. []

Berita terkait
Pelaku Curanmor di Makassar Ditembak Polisi
Hendak kabur saat pengembangan, seorang pelaku Curanmor di Makassar ditembak polisi.
Pengusaha Nakal di Hari Pertama PSBB di Makassar
Satpol PP Kota Makassar masih menemukan banyakya tempat usaha yang masih buka di hari pertama pelaksanaan PSBB.
Fitur Go Ride dan Grab Bike Hilang di PSBB Makassar
Dalam mendukung pelaksanaan PSBB di Makassar fitur utama layanan aplikasi ojek online Gojek dan Grab resmi dihapus untuk sementara waktu.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.