Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Dilarang Mulai 28 April 2022

Pemerintah putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri
Warga antre membeli minyak goreng murah di Palembang, Sumatra Selatan, menyusul kelangkaan minyak sawit, bahan baku pembuatan minyak goreng, Kamis, 24 Februari 2022 (Foto: voaindonesia.com - Abdul Qodir/AFP)

TAGAR.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, 22 April 2022, secara virtual.

Kepala Negara memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di Tanah Air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Jokowi Larang Ekspor Minyak GorengPresiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Tagar/Setkab)

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, 1 April 2022, lalu.

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu (TGH/UN)/setkab.go.id. []

Ekonom: Kelangkaan Minyak Goreng Sangat Tidak Wajar, Peran Mendag Sangat Penting

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Minyak Goreng, Salah Satunya Pejabat Kemendag

4 Tersangka Terkait Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Jokowi Instruksikan Kejaksaan Agung Sikat Mafia Minyak Goreng

Berita terkait
Presiden Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Presiden Jokowi melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng dalam rapat bersama menterinya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.