TAGAR.id, Jakarta – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sambung hakim.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.
- Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis dengan Hukuman Mati
Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
- Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, ajudan Sambo lainnya yang jadi terdakwa dalam perkara ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menunggu sidang pembacaan vonis. []