Edarkan Parfum Palsu Online, Polda Bongkar Home Industry

Edarkan parfum palsu online, Polda bongkar home industry. "Petugas selidiki kasus ini satu bulan. Kita menemukan produksi parfum tak sesuai standar,” kata Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat mengungkapkan sebuah home industry yang memproduksi parfum palsu merek terkenal di Jakarta, Rabu (7/2). (Foto: Tagar/Rona Pardede)

Jakarta, (Tagar 7/2/2018) – Home industry kontrakan di wilayah sekitar Jakarta Barat memproduksi parfum palsu merek terkenal berbahaya. Hal ini diungkapkan oleh Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Home industry ini terletak di Jalan Mangga Besar 4 G Nomor 4 RT/RW 012/002 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Pemiliknya berinisial HO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (7/2).

Argo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya home industry (produsen) yang melakukan peracikan berupa biang parfum, alkohol, dan pewarna kertas (tinta stempel) produksi, dan penjualan pafum berbagai merek terkenal tanpa izin edar dari BPOM RI.

"Petugas selidiki kasus ini satu bulan. Kita menemukan produksi parfum tidak sesuai standar. Harganya 250 sampai 750 ribu. Botol dikemas menggunakan pembungkus bekas berbagai merek terkenal. Edarnyapun melalui penjualan langsung dan online (www.blibli.com, www.blanja.com, www. indonetwork.com, dan www.bhineka.com)," papar Argo Yuwono.

Menurut Argo, pelaku sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun dengan omset 36 milyar rupiah. Bahkan pelakunya pun merupakan mantan pegawai dari toko parfum.

"Tersangka ini sudah tiga tahun aksinya. Dia pegawai dari toko parfum. Jadi dia tahu membuat parfum. Tersangka yakinkan konsumennya dengan menyebutkan parfum tersebut ORI," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ron)

Berita terkait