Dubes India Anggap FPI dan PA 212 Kelompok Ekstremis

Duta Besar India untuk Indonesia Pradeep Kumar Rawat menilai FPI, PA 212, GNPF-U masuk dalam kategori kelompok ekstremis.
Duta Besar India untuk Indonesia Pradeep Kumar Rawat menjawab sejumlah pertanyaan awak media soal demonstrasi yang dilakukan FPI, PA 212, dan GNPF Ulama di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (Foto: Tagar/Rahmat Fathan)

Jakarta - Duta Besar India untuk Indonesia Pradeep Kumar Rawat menganggap Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) masuk dalam kategori kelompok ekstremis.

Pradep menyampaikannya ketika ditanya soal sikapnya terkait demonstrasi FPI, PA 212, dan GNPF-U menyerukan dihentikannya pertikaian berdarah antara pemeluk agama Hindu-Islam di India yang digelar di Kedutaan Besar (Kedubes) India pada Jumat siang, 6 Maret 2020.

"Golongan ekstrimis ini idenya menyebarkan ketakutan sehingga orang-orang panik. Bila kita takut dan panik, mereka menang. Jadi kita tidak akan merespons hal-hal seperti itu," ujar Pradeep di Kedubes India, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.

Fpi dan pa 212Massa FPI dan PA 212 membakar bendera India karena tidak dipertemukan dengan perwakilan dari Kedutaan Besar India. (foto: Tagar/R. Fathan).

Maka dari itu, Pradeep mengatakan tidak ada informasi untuk warga negara asing (WNA) India yang ada di Indonesia menyikapi demonstrasi yang dilakukan FPI, PA 212, dan GNPF-U. Dia mempercayakan penuh perlindungan WNA India kepada Polri.

"Kalau ada nilai-nilai yang tidak sesuai dengan Indonesia, pemerintah dan otoritas terkait akan bertindak. Tidak tahu ya bagaimana otoritas pemerintah menghadapi hal ini, ucap dia.

FPI, PA 212, dan GNPF-U menggelar demonstrasi mengutuk kekerasan terhadap muslim di India di Kedubes India di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Beragam seruan dilontarkan orator aksi demo, salah satunya meminta untuk bertemu dengan perwakilan Kedubes India.

Namun, hingga aksi massa akan berakhir pada pukul 17.00 WIB, Kedubes India enggan merespons pendemo. FPI, PA 212, dan GNPF-U kemudian mengancam akan menggelar aksi kembali apabila dalam kurun waktu satu minggu.

Seperti diketahui, Undang Undang (UU) Kewarganegaraan yang disahkan parlemen India pada Desember 2019 menyulut pertikaian berdarah antara pemeluk agama Hindu-Islam di New Delhi, India. UU tersebut berisi semua imigran yang rata-rata berasal dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh dapat memperoleh status kewarganegaraan India. Namun, keistimewaan itu tidak berlaku jika imigran tersebut memeluk agama Islam. []

Berita terkait
FPI-PA 212 Minta Jokowi Pidanakan PM India
GNPF-U, PA 212, dan FPI meminta pemerintahan Jokowi menjebloskan Perdana Menteri (PM) India ke Pengadilan Pidana Internasional.
Massa FPI dan PA 212 Bakar Bendera India
Massa aksi Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 membakar bendera negara India karena tidak bertemu perwakilan kedubes.
FPI dan PA 212 Ancam Usir Orang India dari Indonesia
Massa aksi demonstrasi yang digalang FPI, PA 212, dan GNPF-Ulama, mengancam akan mengusir WNA asal India dari Indonesia.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.