Dua Sejoli Curi HP Keponakan Mentan RI di Makassar

Sepasang kekasih di Kota makassar ditangkap polisi karena mencuri HP milik keponakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Kedua kekasih pencuri HP di rumah keponakan Mentan RI. (Foto: Tagar/Polsek Panakukang)

Makassar - Pasangan kekasih, KF, 24 tahun dan T, 34 tahun, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Dua sejoli ini ditangkap polisi karena mencuri handphone milik keponakan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo, inisial MFP.

Mereka adalah pasangan kekasih. Ditangkap karena mencuri Hp merk Vivo.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, KF dan T ditangkap atas tuduhan pencurian handphone merk Vivo. Mereka ditangkap di lokasi persembunyiannya, Jalan Meranti, Kota Makassar, Senin 21 Desember 2020 lalu.

"Mereka adalah pasangan kekasih. Ditangkap karena mencuri Hp merk Vivo,"kata Iqbal kepada Tagar, Jumat 25 Desember 2020.

Iqbal menceritakan, KF bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah korban. Ia sudah bekerja selama dua pekan lamanya. Selama ini, dia tinggal di rumah majikannya yang diketahui anak dari Dewi Yasin Limpo atau keponakan dari Mentan RI di Jalan Pengayoman, Kota Makassar.

"Pelaku pembantu di rumah korban. Ketika rumah sepi, pelaku mengambil HP lalu kabur. Korban laporkan pembantunya pada 20 Desember 2020 lalu," tambahnya.

Di hadapan petugas, Ibu satu anak ini mengakui perbuatannya telah mengambil handphone Vivo V15 dirumah majikannya. Handphone tersebut diberikan kepada kekasihnya, T, untuk dijual seharga Rp 1,7 juta. Dari hasil penjualannya itu, kemudian dua sejoli kembali membeli handphone Samsung J4 dan Sony Experia Z3.

"Pembantu ini yang mengambil handphone dan pacarnya yang jual, hasil dari penjualan gadget itu dibelika lagi HP dan dijual lagi. Mereka seperti jual beli HP second," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pasangan sejoli ini diamankan di Polsek Panakkukang bersama barang bukti Hp Sony Experia Z3 warna putih, Hp Lava Iris 80 warna hitam dan uang tunai Rp 150 ribu hasil penjualan Hp milik korban.

Mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. []

Berita terkait
Terbongkar Pencurian Bermodus Keluarga Pasien di RS Sleman
Sukses mencuri dengan menyamar keluarga pasien di RS Sleman, Yogyakarta, membuat pria asal Semarang, Jateng ini beraksi lagi. Tapi kali ini apes.
Pencurian Benda Seni Paling Spektakuler dalam Sejarah
Pencuri benda-benda seni berharga di museum di seluruh dunia mulai dari memakai bersenjata lengkap hingga menyamar jadi polisi
Kawanan Pencurian Sepeda Motor Gambir Tewas Didor Polisi
Kerap beraksi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, dua orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor akhirnya dibekuk aparat kepolisian.