TAGAR.id, Jakarta - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur batas usia pensiun polisi adalah 59 dan 60 tahun.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan batas usia pensiun 59 tahun berlaku untuk personel dengan pangkat tamtama dan bintara, sementara batas 60 tahun berlaku untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri itu termaktub dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri nomor 55 substansi baru perihal pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatan.
Ia menjelaskan pemerintah membedakan usia pensiun anggota Polri berdasarkan pangkatnya untuk menjaga motivasi personel. Selain itu, jika tidak dibedakan, akan terjadi perbedaan masa kerja yang tidak seimbang antarpangkat.