Diperiksa KPK, Abdul Malik Sebut Tak Kenal Anang

Diperiksa KPK, Abdul Malik sebut tak kenal Anang. Dalam perkara kasus E-KTP, Abdul Malik pernah disebut jaksa menerima 4.000 dolar AS dalam dua tahap.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 16/1/2018) – Penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPR Abdul Malik Haramain diperiksa sebagai saksi kasus KTP Elektronik (E-KTP) atas tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada awak media Abdul Malik menegaskan bahwa dirinya tak mengenal mantan Bos PT Quadra Solution tersebut.

“Sama sekali saya tidak kenal, saya dengar nama Pak Anang ya hanya sekarang saja,” kata Abdul Malik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun enggan membeberkan lebih jauh terkait apa saja yang penyidik tanyakan kepada dirinya mengenai kasus pengadaan E-KTP ini.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan yang menjadi anggota konsorsium penggarap proyek E-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.

Diketahui, Nama Abdul Malik tercantum dalam surat tuntutan jaksa KPK dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP.

Dalam dakwaan, Abdul Malik diduga menerima suap terkait proyek tersebut melalui anggota DPR Miryam S Haryani.

Menurut jaksa, untuk kepentingan pembahasan anggaran E-KTP, anggota DPR memerintahkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, untuk meminta uang dari para pengusaha yang akan melaksanakan pekerjaan proyek E-KTP.

Abdul Malik pernah disebut oleh jaksa menerima 4.000 dolar AS dalam dua tahap. Pemberian dilakukan di ruang kerjanya di Gedung DPR. (sas)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.