Jakarta, (Tagar 30/8/2017) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan, pihaknya akan memberi perlindungan terhadap pengacara Elza Syarief yang dalam hal ini sebagai saksi dalam kasus keterangan palsu atas terdakwa Miryam S Haryani.
Menurutnya, baik KPK maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sama-sama memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi sesuai dengan undang-undang masing-masing.
"Perlindungan saksi didasari UU masing-masing, bagi KPK kami diberikan kewajiban untuk melindungi saksi berdasarkan Pasal 15a," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (30/8).
Sebelumnya pada Selasa (29/8), Elza menyambangi Gedung KPK untuk melakukan diskusi serta meminta perlindungan pihak KPK perihal Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal yang melaporkan Elza ke Bareskrim Polri, Senin (28/8) lalu.
Motif dari pelaporan Akbar tersebut ialah adanya dugaan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan Elza terhadap Akbar terkait kasus E-KTP. Dalam kesaksian di persidangan, Elza menekankan bahwa Akbar Faizal telah melakukan pertemuan dengan tersangka kasus E-KTP, Miryam S Haryani.
Pelaporan tersebut adalah buntut dari tidak ditanggapinya surat somasi yang dilayangkan Akbar terhadap Elza dalam kurun waktu 3 X 24 jam.
Akbar meminta Elza untuk meminta maaf dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, hingga batas waktu berakhir, Elza dinilai tak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (sas)