Dikritik Soal Swastanisasi Air, Anies Siap Jalankan Putusan MA

Dikritik soal swastanisasi air, Anies siap jalankan putusan MA. "Ya kita jalankan aja," singkat Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (2/4).
Anies-Sandi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: Tagar/Ardha)

Jakarta, (Tagar 2/4/2018) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) No 31/Pdt/2017 mengenai pengelolaan swastanisasi air di Ibukota.

Hal tersebut mengemuka usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendengarkan pandangan umum dari beberapa fraksi partai DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022.

"Ya kita jalankan aja," singkat Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (2/4).

Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD DKI meminta Pemprov DKI agar segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) No 31/Pdt/2017 mengenai swastanisasi air di Ibukota.

"Partai fraksi Gerindra meminta pengelolaan air agar disesuaikan dengan putusan MK terkait pengelolaan air di Jakarta oleh swasta agar dikembalikan sepenuhnya ke PAM Jaya," ucap perwakilan anggota dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik.

Sementara, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno memperhatikan pengadaan air bersih untuk warga Jakarta.

"Fraksi Nasdem melihat dari data yang ada belum sampai 50 persen warga Jakarta yang dapat menikmati air bersih, dikarenakan belum maksimalnya konsentrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengadaan air bersih," jelas Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus.

Diketahui, pengelolaan air di Jakarta merujuk kepada tata kelola swasta oleh PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Swastaniasi air dianggap mencekik masyarakat kurang mampu, sebab hak mereka mendapat air menjadi semakin sulit dan mahal. (ard)

Berita terkait