Diduga Sakit Hati, UC Tembak Mati Balita

Diduga sakit hati, UC tembak mati balita. Aksi nekat dilakukan karena sakit hati lantaran saat meminta pekerjaan kepada ayah korban tidak diberikan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution (kiri) memberi keterangan pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan balita di Mapolres setempat, Senin (2/1). (Foto: Ant/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Tagar 2/1/2018) – Sadis! Diduga sakit hati terhadap ayah korban, pelaku berinisial UC (39) menembak balita RA (2) hingga tewas.

"Aksi nekat dilakukan karena sakit hati lantaran saat tersangka meminta pekerjaan kepada ayah korban tidak diberikan," kata Kapolres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Roedy Yoelianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution di Pulau Punjung, Selasa (2/1).

Meski demikian, disebutkan polisi terus melakukan pendalaman terhadap motif pembunuhan yang sebenarnya.

Sebelumnya, seorang balita ditembak di bagian kepala menggunakan senjata api rakitan saat korban dan ibu korban sedang beristirahat di rumahnya di Jorong Payo Malintang Nagari (Desa Adat) Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Sabtu (30/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

Jajaran Polres Dharmasraya menangkap pelaku di rumah pondok di Dusun Sitiung Lima, Kecamatan Koto Baru, Senin (2/1) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Alhamdulillah kerja keras kami selama tiga hari dalam melakukan pengejaran terhadap tersangka dapat berhasil," kata Roedy.

Ia menjelaskan, 15 anggota tim gabungan dari Satreskrim, Intelkam, dan Reskrim Polsek Sungai Rumbai menyisir lokasi menjadi tempat persembunyian tersangka.

Setelah meminta keterangan dari masyarakat serta menyebarkan foto tersangka akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka.

"Pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat akan diamankan," kata dia.

Polisi mengenakan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati kepada UC.

Di samping itu, tersangka juga terancam dijerat UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Nanti dilihat hasil pemeriksaan dan konstruksinya apakah pembunuhan berencana atau tidak, yang jelas sementara pasal pembunuhan," tambahnya. (ant/yps)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi