Di Madiun Ada Prostitusi Berkedok Karaoke

Dilakukan penyelidikan aktifitas di ruang VIP. "Benar saja, kami mengamankan tamu dan pemandu lagu yang sedang melakukan hubungan badan di salah satu ruang VIP," kata Rama.
Prostitusi Berkedok Karaoke di Madiun. Jajaran Subdit Renakta Polda Jatim membeber barang bukti penggerebekan prostitusi berkedok karaoke. (Lut)

Surabaya (Tagar 26/1/2018)- Praktik prostitusi berkedok karaoke di Madiun berhasil dibongkar Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kamis (25/1) sekitar pukul 00.45 dini hari.

Kasubdit 4 Renakta Direskrimum Polda Jatim, AKBP Rama Samntama Putra di Surabaya mengatakan dalam penggerebekan tersebut berhasil mengamankan tamu dan pemandu lagu yang sedang berhubungan badan di ruang VIP Karaoke Kimura Jalan Progo, Madiun.

Tak hanya itu, Polda Jatim juga menemukan dua Ladies Court (LC) yang beraksi dengan tarian erotis. Dua LC tersebut berinisial UC diduga menerima Rp1,9 juta dan DL yang menerima Rp1,7 juta.

Terungkapnya kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang mencurigai aktifitas di ruang VIP. "Benar saja, kami mengamankan tamu dan pemandu lagu yang sedang melakukan hubungan badan di salah satu ruang VIP," kata Rama.

Saat ini, tempat karaoke telah dipasang garis polisi. Guna penyelidikan, selain mengamankan pemandu lagu dan tamu yang berada di ruang VIP, polisi juga membawa mami, 25 pemandu lagu, kasir maupun manajer ke Polda Jatim guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Hasil peperiksaan, polisi menetapkan mami sebagai tersanga. "Kami menjerat Mami berinisial MK dengan Pasal 296 KUHP yaitu mempermudah perbuatan cabul orang lain dengan mencari keuntungan," katanya.

Sedangkan untuk kasus tarian erotis, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan kepada tamu LC yang bisa booking dengan tarif Rp1,5 juta. Tersangka menerima Rp200 ribu per LC.

Diketahui para LC tidak hanya dari Jawa Timur, namun juga dari Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka tidak menjadi tersangka karena sudah dewasa dan menjadi saksi serta wajib lapor.

"Terkait keterlibatan pihak menajemen dan pemilik tempat karaoke itu, kami masih mendalami keterkaitan mereka dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada," tandas Rama.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp5,5 juta, dua bill Kimura Karaoke dan Resto, duah buah celana dalam, du buah BH warna hitam, datu buah kondom telah terpakai dan juga satu buah kondom belum terpakai. (lut)

Berita terkait