Makassar - Delapan remaja pelaku tawuran antar kelompok di Jalan Sabutung Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus polisi, Rabu 17 Juni 2020, dini hari.
Para pelaku yang berhasil ditangkap Tim gabungan dari Polsek Ujung Tanah dan Tim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar masing-masing, berinisial, MA, 15 tahun, EAP, 16 tahun, MAF, 15 tahun status sebagai pelajar, RD, 16 tahun, M, 18 tahun, M, 16 tahun status sebagai pelajar, MT, 16 tahun, pelajar dan R, 16 tahun.
Kami temukan sebilah samurai, lima busur dan dua pelontar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap saat petugas melakukan penyisiran. "Iya ada delapan remaja pelaku tawuran yang kami amankan semalam," kata AKBP Kadarislam kepada Tagar, Rabu 17 Juni 2020.
Tak hanya itu, kata mantan Kapolres Bone ini pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penyisiran yang digunakan ketika melakukan tawuran antar kelompok yang sudah sangat meresahkan warga tersebut.
"Kami temukan sebilah samurai, lima busur dan dua pelontar yang di sembunyikan samping pot bunga dan lemari kayu pekarangan rumah tidak jauh dari sekitaran remaja tersebut berkumpul," ungkapnya.
Dihadapan polisi para remaja ini mengakui terlibat tawuran antar kelompok. Mereka berasalan ikut tawuran hanya untuk mempertahankan wilayahnya.
"Para pelaku ini dari Jalan Sabutung 6 melawan kelompok pemuda dari Cambayya dan Tallo," terangnya.
Saat ini, para pelaku tawuran bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Ujung Tanah untuk pemeriksaan lebih lanjut. []