Jakarta, (Tagar 12/12/2017) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kenaikan dana anggaran bantuan keuangan partai politik (parpol) sebelumnya telah dicanangkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017.
"Ketika saya cek, ternyata kenaikan itu terjadi pada APBDP yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2017 dan diundangkan tanggal 13 oktober 2017. Jadi ini terakhir dilakukan penetapan bantuan keuangan partai politik yang angkanya 10 kali lipat yang lebih tinggi," jelas Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/12).
Anies menjelaskan telah memberikan instruksi gubernur, agar dana bantuan keuangan terhadap parpol disamakan dengan pemerintahan sebelumnya. "Instruksi saya kepada tim adalah samakan dengan anggaran tahun sebelumnya. Tapi yang tidak kita ketahui adalah bahwa sebelumnya sudah 10 kali lipat," jelasnya.
Untuk itu, Anies bersama pihaknya akan mereview kembali sejumlah peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) yang ditetapkan gubernur sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat.
"Jadi ini membuat kami akan mereview semua pergub, semua perda, yang dikeluarkan pada periode akhir-akhir masa jabatan pemerintahan kemarin," ujar Anies.
Diketahui, dana bantuan keuangan parpol telah masuk ke dalam RAPBD 2018 yang sebelumnya telah disahkan DPRD DKI Jakarta. Jumlah dana bantuan terhadap parpol yakni sebesar Rp 4000 per suara. (ard)