Curhat Biro Perjalanan Haji, Lyra Virna Diperiksa

Pelapor bernama Lasty yang mengadukan Lyra Virna berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.
Artis Lyra Virna. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 10/10/2017) – Artis Lyra Virna diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor terkait curahan hatinya tentang biro perjalanan haji AT melalui media sosial.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (10/10).

Argo mengatakan, Lyra mencurahkan isi hati tentang salah satu biro perjalanan haji melalui media sosial namun pemilik perusahaan itu merasa dicemarkan nama baiknya sehingga melapor ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan status proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan namun belum menetapkan tersangka.

Pengacara Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengatakan, kliennya menceritakan masalah penarikan uang setoran yang belum seluruhnya dikembalikan pihak biro perjalanan haji.

Pelapor bernama Lasty yang mengadukan Lyra Virna berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.

Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (ant/yps)

Berita terkait
0
Petenis AS Serena Williams Siap Tinggalkan Dunia Tenis
Serena Williams siap mundur dari dunia tenis setelah memenangkan 23 gelar grand slam untuk memiliki keturunan dan fokus pada bisnisnya