Tokyo – Pemerintah Jepang, Sabtu, 26 Desember 2020, mengumumkan larangan bagi warga non-Jepang untuk masuk ke negara itu mulai Senin, 28 Desember 2020 sampai Kamis, 31 Desember 2020. Larangan itu diberlakukan setelah mendeteksi adanya varian virus corona baru yang berasal dari Inggris.
Larangan itu mengacu pada warga asing yang mengajukan visa baru untuk masuk ke Jepang. Warga negara Jepang dan warga asing yang tinggal di Jepang tetap diizinkan kembali ke negara itu.
Kementeri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, Sabtu, 26 Desember 2020, mengatakan telah semakin banyak kasus virus corona varian baru yang awalnya terdeteksi di Inggris, kini dilaporkan terjadi di Tokyo. Ini adalah laporan pertama yang diketahui di luar bandara-bandara di Jepang.
Jepang pada Jumat, 25 Desember 2020, mengonfirmasi bahwa lima orang yang dikarantina di bandara-bandara internasional Jepang terbukti positif mengidap Covid-19 varian baru. Kelimanya baru kembali ke Jepang dari Inggris antara 18-21 Desember 2020.
Virus corona varian baru itu berasal dari Inggris dan berpotensi lebih menular dibanding virus sebelumnya.
Sepanjang hari Minggu, 27 Desember 2020, ada 3.881 orang di Jepang yang dilaporkan terjangkit virus corona, jumlah yang tertinggi dalam empat hari berturut-turut. Jumlah kasus virus corona di Jepang sampai 27 Desember 2020, seperti dilaporkan worldometers mencapai 213.547 dengan 3.155 kematian (em/jm)/voaindonesia.com. []