TAGAR.id, Jakarta - Berikut cara mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM melalui Aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial.
1. Instal Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
2. Klik tombol menu Daftar Usulan, lalu klik Tambah Usulan
3. Mengisi formulir yang tertera sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
4. Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH).
Pendaftar nantinya akan diverifikasi oleh Kemensos. Hasil verifikasi tersebut dapat dicek melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Jika terverifikasi mendapat BLT BBM, maka akan muncul nama penerima yang artinya sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Diketahui, BLT BBM ini diberikan sebanyak empat kali dengan masing-masing pemberian sebesar Rp150.000.
Pemberian BLT BBM dalam dua tahap dari empat kali penyaluran, sehingga KPM akan menerima Rp300.000 setiap tahapnya.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan masyarakat bisa mengajukan BLT BBM Rp600.000 melalui program usul dan sanggah.
Aktivasi menu usul dan sanggah merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak dapat bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Baca Juga:
- Dinilai Tak Pro Rakyat, Rafli Minta Presiden Jokowi Cabut Kebijakan Kenaikan Harga BBM
- Saham Kendaraan Listrik Ini Melesat 28 Persen Usai BBM Naik