Buruh Indonesia Kerja Paksa di Armada Perikanan China

Amerika Serikat melarang impor dari armada perikanan China yang memakai buruh kerja paksa Indonesia
Bendera China tampak dekat kapal nelayan di lepas pantai Qingdao, Provinsi Shandong, China, 28 April 2021 (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Jakarta – Dinas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 28 Mei 2021, memberlakukan sebuah larangan impor baru atas makanan laut dari sebuah armada perikanan China.

CBP mengatakan, seperti dikutip Kantor Berita Reuters, langkah itu diambil karena armada itu menggunakan buruh kerja paksa di 32 kapalnya, termasuk melakukan pelanggaran terhadap banyak pekerja Indonesia.

CBP mengatakan akan segera menahan tuna, ikan todak dan produk-produk lain dari Dalian Ocean Fishing Co Ltd di pelabuhan-pelabuhan masuk AS. Seorang pejabat CBP mengatakan perintah "Withhold Release Order" yang melarang impor itu juga diberlakukan pada produk-produk turunan dari perusahaan itu, seperti tuna kalengan dan makanan hewan peliharaan.

Perintah Withhold Release Order adalah merupakan perintah untuk penahanan barang-barang impor di pelabuhan masuk karena diduga menggunakan buruh kerja paksa dalam proses produksinya.

kapal penangkapan chinaPejabat AS mengatakan kapal penangkap ikan China, Dalian, jadikan pekerja mengalami kekerasan fisik, pemotongan gaji, ikatan hutang dan kondisi kerja dan hidup yang kejam (Foto: aljazeera.com - File: Erik De Castro/Reuters)

Menteri Departmen Keamanan Dalam Negeri AS, Alejandro Mayorkas, mengatakan langkah itu menandai pertama kalinya CBP melarang impor dari sebuah armada kapal keseluruhan, daripada kapal-kapal individu seperti di masa lalu.

Mayorkas mengatakan dalam pengarahan, "Para produsen dan importer AS harus paham bahwa akan ada konsekuensi bagi entitas yang berusaha mengeksploitasi para pekerja yang menjual barang-barang di AS."

Para pejabat CBP mengatakan penyelidikan instansinya mengungkap bahwa banyak pekerja Indonesia yang dipekerjakan di kapal-kapal Dalian Ocean Fishing, mendapati kondisi yang jauh berbeda dari yang diharapkan. Mereka kerap mengalami kekerasan fisik, ditahan upahnya, dijerat dengan utang, serta bekerja dan hidup dalam kondisi yang mengenaskan (vm/ft)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Malaysia Tahan 60 Warga Negara China dan 6 Kapal
Karena masuk wilayah Malaysia tanpa izin, otoritas maritim Malaysia menahan 60 WN China dan enam kapal
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia