Bupati Aceh Besar: Merayakan Hari Valentine Habis Nikah Saja

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menegaskan, “Tidak ada Valentine’s Day di Aceh Besar. Kalau mau pacaran atau berkasih sayang, silakan habis nikah saja.”
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali usai menghadiri Kegiatan Program Aceh Besar Sejahtera di Hotel Permata Hati, Banda Aceh, Selasa 13/2 (Tagarnews/Fahzian Aldevan)

Aceh Besar, (Tagar 13/2/2018) - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menegaskan, “Tidak ada Valentine’s Day di Aceh Besar. Kalau mau pacaran atau berkasih sayang, silakan habis nikah saja.”

Mawardi melarang perayaan hari valentine yang jatuh pada 14 Febuari besok. Menurutnya acara hari kasih sayang itu bukan budaya dan adat Aceh, apalagi kata dia di Aceh sudah berlaku syariat Islam.

"Kita harus hormati syariat Islam dan selain itu adat dan budaya juga tidak mengajarkan budaya seperti itu (valentine)," kata Mawardi kepada wartawan usai menghadiri Kegiatan Program Aceh Besar Sejahtera di Hotel Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (13/2).

Untuk mencegah adanya perayaan tersebut, kata Mawardi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk menjaga lokasi wisata di kawasan setempat.

Masalah tempat wisata, kata Mawardi, dari malam hingga tanggal 14 Februari nanti akan dilakukan penjagaan ketat oleh Satpol PP dan WH.

“Tempat wisata tidak kami tutup, tapi akan kami kawal melalui Satpol PP dan WH, kami terus pantau. Kalau ada yang masih melanggar, ancaman hukuman akan kami kembalikan ke qanun syariat Islam,” sebutnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengeluarkan surat edaran yang disebut bersifat penting tentang imbauan larangan merayakan hari valentine. Surat ditujukan pada seluruh camat, kepala sekolah, dan pengelola hotel, restoran, kafe dalam wilayah Aceh Besar.

Dalam surat edaran bernomor 451/882/2018 itu Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, menilai Valentine's Day atau hari kasih sayang yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam. Sehingga haram hukumnya untuk dirayakan.(Fzi)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.