Bukan Teka-teki, Putusan Praperadilan Setnov Bisa Diterka

Kemenangan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam praperadilan terhadap KPK ternyata tidak mengherankan bagi Karyono Wibowo.
Analis Senior Indonesia Public Institute Karyono Wibowo. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 30/9/2017) – Kemenangan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam praperadilan terhadap KPK ternyata tidak mengherankan bagi Karyono Wibowo. Keputusan hakim praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan Setnov sudah bisa diterka.

"Putusan hakim bisa ditebak. Berita sakitnya Novanto yang menjadi viral di dunia maya memberi sinyal bahwa Novanto akan bebas dari status tersangka mega korupsi KTP Elektronik dalam sidang praperadilan," ujar Analis Senior Indonesia Public Institute Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat (29/9).

Sinyal lainnya, kata alumni GMNI itu, adalah tertangkapnya sejumlah kepala daerah dari partai Golkar yang menimbulkan persepsi publik seolah terjadi barter dengan kasusnya Ketua Umum Golkar tersebut.

Di sisi lain, kata dia, putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Novanto bisa membuyarkan skenario sejumlah fungsionaris Golkar yang ingin mendongkel posisi Novanto dari posisi Ketua Umum.

Jika posisi sebelum putusan praperadilan membuat posisi Novanto terancam, kini posisinya bisa berbalik setelah bebas dari status tersangka.

"Bisa jadi Novanto akan memukul balik kelompok yang bermanuver akan menggusurnya dari posisi Ketua Umum," jelas dia.

Namun demikian, dari segi persepsi, bebasnya Novanto tidak serta merta membuat citra Golkar pulih. Tapi bisa terjadi sebaliknya, bebasnya Novanto dapat membuat citra Golkar menurun.

"Pun demikian, citra lembaga peradilan ikut tercoreng. Pasalnya, kasus Setnov ini telah menambah deretan panjang putusan bebasnya sejumlah tersangka korupsi di negeri ini," ujar Karyono. (yps/ant)

Berita terkait
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.