Buang Waktu, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Tetap Gunakan Trase Lama

Namun, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit memutuskan pengerjaan tol Padang-Pekanbaru untuk tetap menggunakan trase lama.
Tol Padang Pekanbaru. Sebelumnya, untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang menuntut setelah pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, maka salah satu alternatif yang diusulkan adalah perubahan trase. Namun, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit memutuskan pengerjaan tol Padang-Pekanbaru untuk tetap menggunakan trase lama. (Foto: Ist)

Padang, (Tagar 27/11/2017) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menilai perubahan trase jalan tol Padang-Pekanbaru tahap I dari Padang hingga Sicincin, Padangpariaman akan menghabiskan banyak waktu dan persoalan pembebasan lahan.

Sebelumnya, untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang menuntut setelah pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, maka salah satu alternatif yang diusulkan adalah perubahan trase.

Namun, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit memutuskan pengerjaan tol Padang-Pekanbaru untuk tetap menggunakan trase lama.

"Memang ada kekhawatiran dalam pembangunan jalan tol itu jika pembebasan lahan tidak tuntas. Kita minta bantuan wali nagari dan camat untuk mendata kembali pemilik lahan untuk diganti kerugiannya," paparnya di Padang, Senin (26/11).

Karena itu Nasrul menilai menentukan pemilik lahan pada trase lama akan lebih mudah dan cepat. Nanti setelah pemilik lahan jelas, pihaknya akan sampaikan pada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sumbar.

“Bersama Kakanwil BPN Sumbar akan dijelaskan pada Dirjen terkait di pusat agar proses pembebasan lahan bisa dilanjutkan,” pungkasnya.

Sementara ini, menurut dia pengerjaan ruas jalan tol Padang-Pekanbaru dihentikan sementara hingga pembebasan lahan selesai.

Ruas jalan tol Padang-Pekanbaru tahap I Padang-Sicincin sebagian besar adalah lahan yang diperuntukkan bagi jalan lingkar Duku-Sicincin, Padangpariaman.

Pembangunan ruas jalan itu telah dimulai sebagian. Bahkan empat jembatan bernilai ratusan miliar juga telah selesai dikerjakan. Lahan yang digunakan untuk jalan lingkar itu dihibahkan oleh masyarakat, hanya ada ganti tumbuhan dan bangunan.

Pada prosesnya, jalur itu kemudian disepakati menjadi jalan tol Padang-Pekanbaru tahap I. Sesuai aturan, lahan untuk jalan tol tidak boleh dihibahkan, karena peruntukannya untuk kepentingan komersil. Jadi harus dilakukan ganti rugi lahan.

Persoalannya, dokumen pemilik lahan saat proses hibah sebagian tidak ditemukan sehingga ganti kerugian sulit dilakukan. Hal itu berpotensi tuntutan hukum nanti saat jalan tol selesai dibangun.

Karena itu, muncul alternatif menggunakan trase baru agar pembebasan lahan bisa jelas sesuai aturan hingga tidak ada tuntutan hukum dikemudian hari. (sas/ant)

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara