Buang Puntung Rokok Sebabkan Karhutla, Pria Ini Dipidana

Pria ini dipidana karena ketahuan membuang puntung rokok sembarangan hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kepulauan Riau.
Seorang polwan berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di Rumbai, Riau pada Februari 2020 lalu. (Foto: Tagar/Afrianto Silalahi/Barcroft Media via Getty Images)

Jakarta - Pria ini dipidana karena ketahuan membuang puntung rokok sembarangan hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3.000 meter persegi. Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Kamsan, 44 tahun itu ditetapkan menjadi tersangka.

Pria tersebut diamankan Polsek Tanjungpinang Timur berdasarkan laporan seorang warga bernama Julizar terkait dengan terjadinya karhutla di lahan kosong, tepatnya di samping ruko mebel Takasinaya, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Rabu, 24 Februari 2021.

"Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi pelaku pembakaran adalah seorang tukang toko mebel Takasinaya, lalu pelaku diamankan berikut barang bukti," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya.

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian karhutla berawal ketika pelaku datang ke tempat kerja sambil merokok, lalu membuang puntung rokok sembarangan dalam keadaan hidup di atas tumpukan sampah di lahan kosong tersebut.

Pelaku tidak sadar perbuatannya itu menyebabkan api menyala hingga memicu kebakaran di atas lahan kosong tersebut.

Dijelaskan pula bahwa pelaku sudah ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, kata Firuddin, turut diamankan barang bukti berupa sebuah korek api merek LA warna putih dan satu bungkus rokok merek Extra Bold yang sudah dibuka.

"Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran," jelas Kapolsek dilansir Antara.[]

Berita terkait
Separuh Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Karhutla
Separuh daerah di Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Waspada Kabut Asap Riau! Total 22 Titik Api Dipadamkan
Waspada kabut asap mulai menghantui warga Riau dan sekitarnya. Jajaran Kepolisian Kaerah Riau berhasil memadamkan 22 titik api.
Jokowi Malu Jika Indonesia Tak Mampu Selesaikan Karhutla
Joko Widodo mengaku sudah 5 tahun terakhir karhutla di Indonesia tidak masuk pembahasan KTT Asean.