BNN Umumkan 6 DPO Narkoba, Salah Satunya Kabur ke Malaysia

BNN mengumumkan enam nama buruan polisi terkait kasus narkoba, salah satunya melarikan diri ke Malaysia.
Kepala BNN, Marthinus, mengumumkan daftar DPO dalam konferensi pers. Sumber: Antara

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali merilis daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba sepanjang Februari 2025. Kali ini, BNN mengumumkan enam nama yang menjadi buruan polisi. Menariknya, salah satu dari mereka diduga telah melarikan diri ke Malaysia.

Kepala BNN, Marthinus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk menangkap para tersangka yang bersembunyi di Malaysia atau negara lain. "BNN kembali mempublikasikan daftar pencarian orang dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika, baik yang di dalam negeri maupun yang diduga berada di luar negeri," kata Marthinus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Salah satu nama yang masuk dalam daftar DPO adalah Ridh alias Alang, alias Aleng, alias Marko. Dia diduga melarikan diri ke Malaysia dan berperan sebagai pengendali kurir sabu yang disembunyikan dalam tangki mobil Pajero Sport. Sementara itu, Ismet Lubis berperan sebagai pengendali kurir kasus peredaran ganja di Medan.

Munzir Sulaiman alias Sulaiman, alias Tengku Brahim, juga masuk dalam daftar DPO Dia dikenal sebagai pemilik barang dan pengendali kurir kasus transporter sabu menggunakan mobil mewah. Nafsiah, yang berperan sebagai penjaga gudang kasus peredaran sabu di Jambi yang menggunakan mobil Fortuner putih, juga menjadi buruanNN.

Terakhir, Muhammad Faturahman alias Fatur, alias Boy Mayer Edward, alias Badboy, dan Anton Widodo juga masuk dalam daftar DPO. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil notika. BNN menyertakan foto dan identitas para DPO dalam rilis mereka, dengan harapan masyarakat dapat membantu dalam penangkapan para tersangka.

Berita terkait
Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Riva Siahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi di Pertamina: Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hampir Rp 200 triliun.
Jaksa Serahkan Berkas Kasus Korupsi Tom Lembong dan Charles Sitorus ke Pengadilan Tipikor
Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Charles Sitorus terkait dugaan korupsi importasi gula.