BNI Syariah Kaji Dampak Moratorium Umrah

Moratorium umrah yang dilakukan pemerintah Arab Saudi membawa dampak tersendiri bagi industri perbankan.
Ilustrasi penundaan umrah akibat corona. (Foto:middleeasteye)

Jakarta - Moratorium umrah yang dilakukan pemerintah Arab Saudi membawa dampak tersendiri bagi industri perbankan di Tanah Air. Direktur Bisnis dan Komersil PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah) Dhias Whidiyati mengatakan pihaknya kini tengah menggodok sejumlah opsi penyehatan sebagai langkah antisipasi.

Menurut dia, perseroan saat ini tercatat menyalurkan kredit pada sektor perjalanan religi tersebut melalui beberapa agen perjalanan. "Untuk mengantisipasi masalah moratorium umrah dan impact-nya ke travel yang menjadi nasabah kami, beberapa langkah strategis terus kami lakukan," ujar Dhias kepada Tagar, Senin, 2 Maret 2020.

Dhias menambahkan, salah satu yang menjadi fokus BNI Syariah adalah pencegahan kemungkinan penurunan kualitas pembiayaan atau non performing financing (NPF). "Upaya tersebut antara lain penurunan nisbah bagi hasil dan penundaan pembayaran wajib para debitur," tuturnya.

Adapun, pendekatan antisipasi ini bertujuan untuk memberikan waktu dan kesempatan kepada para travel agen mitra perseroan untuk merestrukturisasi pembiayaan yang telah diberikan. Hal ini dinilai penting agar agen perjalanan tersebut dapat mengatur arus kas serta omset usaha yang menurun akibat moratorium umrah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tagar, anak usaha dari PT Bank Negara Indonesia Tbk. (Perseroan) itu diketahui menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha travel sebesar Rp 66 miliar. Besaran tersebut tergolong kecil dari total pembiayaan perseroan dengan menempati porsi sekitar 0,18 persen.

Selain pembiayaan haji dan umrah melalui agen perjalanan, BNI Syariah juga memiliki produk tabungan dengan pangsa pasar yang sama, yaitu iB Hasanah. Hingga tutup buku 2020, iB Hasanah membukukan penghimpunan dana sebesar Rp 2,6 triliun, atau sekitar 20 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) perseroan.

Untuk diketahui, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi pada Kamis, 27 Februari 2020 lalu telah mengeluarkan himbauan penangguhan pemberian visa bagi para jemaah haji dan umrah yang ingin datang ke negara itu. Peraturan ini diambil sebagai langkah antisipasi atas penyebaran virus corona atau COVID-19 yang belakangan ini menyebar luas secara global.

Kementerian Agama sendiri mencatat jumlah jemaah umrah pada sepanjang 2018 mencapai 1,05 juta orang. Angka itu diperkirakan meningkat pada 2019 mengingat animo masyarakat Indonesia yang tergolong besar untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.[]

Baca Juga: 

Berita terkait
PKS Minta Pemerintah Lobi Arab Saudi Soal Umrah
Presiden PKS Sohibul Iman meminta pemerintah Indonesia melobi Arab Saudi tentang larangan umrah karena wabah virus corona.
Tursina Belum Ada Rencana Batalkan Jadwal Umrah
Biro perjalanan umrah, PT Tur Silaturahmi Nabi (Tursina Tours) belum ada rencana untuk membatalkan jadwal keberangkatan jemaah umrah ke Arab.
Umrah Disetop, Ganjar: Jangan Ada Pungutan Tambahan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersikap atas kebijakan Arab Saudi menutup sementara akses jemaah umrah.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.