Bikin Hoaks di Malaysia, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

UU Anti-Berita Palsu 2018, siapa pun yang menerbitkan berita palsu dikenakan denda 500.000 ringgit (128.140 dollar AS), hukuman 10 tahun penjara, atau keduanya.
Hoaks di Pilkada Serentak 2018. Kepolisian diberi amanat menjaga dan mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Mabes Polri juga terus memperkuat struktur kelembagaan Biro Multimedia Divisi Humas dan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), untuk serius menangani penyebaran informasi hoaks. (Foto: Ist)

Kuala Lumpur, (Tagar 27/3/2018) - Pemerintah Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan rancangan undang-undang di parlemen pada Senin untuk melarang 'berita palsu' atau hoaks, dengan denda besar dan hukuman hingga 10 tahun penjara.

Hal tersebut meningkatkan lebih banyak kekhawatiran tentang kebebasan media setelah peristiwa skandal korupsi multi-miliar dolar.

Rancangan undang-undang itu diajukan menjelang pemilihan umum yang diperkirakan akan diadakan dalam beberapa minggu dan saat Najib menghadapi kritik luas atas skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Berdasarkan undang-undang Anti-Berita Palsu 2018, siapa pun yang menerbitkan berita palsu dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit (128.140 dolar Amerika Serikat), hukuman hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.

"Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik dari perkembangan berita palsu, dan memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal untuk dihormati," demikian pemerintah dalam rancangan undang-undang tersebut.

Pemerintah mendefinisikan berita palsu sebagai 'berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah' dan termasuk fitur, visual dan rekaman audio.

Undang-undang yang mencakup publikasi digital dan media sosial, akan berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk orang asing, jika Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh.

Pemerintah mengatakan dalam rancangan undang-undang itu, diharapkan masyarakat akan lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam berbagi berita dan informasi.

Para anggota parlemen oposisi mempertanyakan perlunya undang-undang semacam itu, dengan alasan bahwa pemerintah sudah memiliki kekuasaan luas atas kebebasan berbicara dan media.

"Ini adalah serangan terhadap pers dan upaya untuk menanamkan rasa takut di antara rakyat sebelum GE14," kata anggota parlemen oposisi Ong Kian Ming di Twitter setelah rancangan undang-undang itu diajukan, menggunakan istilah Malaysia untuk pemilihan tahun ini.

Parlemen, di mana pemerintah memiliki suara mayoritas diperkirakan akan memberikan suara pada rancangan undang-undang pada minggu ini.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mempopulerkan istilah 'berita palsu' yang ia gunakan untuk menggambarkan laporan media dan organisasi yang kritis terhadapnya.

Istilah ini dengan cepat menjadi bagian dari repertoar standar para pemimpin di negara-negara otoriter seperti Venezuela dan Myanmar.

Pemerintah di tempat lain di Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Filipina, juga telah mengusulkan undang-undang yang bertujuan untuk membatasi penyebaran 'berita palsu', mencemaskan pendukung hak-hak media. (ant)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.