BI: Kredit Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan Bebas Uang Muka

Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa kredit kendaraan bermotor ramah lingkungn dibebaskan dari uang muka.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan insentif pajak selama pandemi Covid-19, untuk pengusaha otomotif kepada Kementerian Perindustrian guna meningkatkan daya beli mobil baru. (Foto: Antara/ Fakhri Hermansyah/hp)


Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa kredit kendaraan bermotor ramah lingkungan dibebaskan dari uang muka. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan BI menyempurnakan aturan uang muka (down payment) bagi kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor ramah lingkungan menjadi nol persen.

"Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2020," kata Onny dalam keterangannya.

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Menurutnya, penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020. Rapat itu memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5 persen hingga 10 persen menjadi nol persen untuk kredit kendaraan bermotor/pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. "Namun, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ucap Onny.

Dikatakan, kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga. Selain itu juga mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi sebagai berikut :

1. Roda Dua

Ketentuan saat ini

Memenuhi kreteria NPL/NPF sebesar 10 persen                                     Tidak memenuhi ketentuan NPL/NPF   sebesar 15 persen

Penyempurnaan

Memenuhi kreteria NPL/NPF sebesar nol persen                                     Tidak memenuhi ketentuan NPL/NPF   sebesar 15 persen

2. Roda Tiga/Lebih (Non Produktif)

Ketentuan saat ini

Memenuhi kreteria NPL/NPF sebesar 10 persen                                     Tidak memenuhi ketentuan NPL/NPF   sebesar 20 persen

Penyempurnaan

Memenuhi kreteria NPL/NPF sebesar nol persen                                     Tidak memenuhi ketentuan NPL/NPF   sebesar 20 persen

3. Roda Tiga/Lebih (Produktif)

Ketentuan saat ini

Memenuhi kreteria NPL/NPF sebesar 5 persen                                     Tidak memenuhi ketentuan NPL/NPF   sebesar 10 persen

Penyempurnaan

Memenuhi kreteria NPL/NPF sebesar nol persen                                     Tidak memenuhi ketentuan NPL/NPF   sebesar 10 persen. []



Berita terkait
Corona, FIF Dukung Aturan Relaksasi Cicilan Motor
Pelaku usaha industri pembiayaan menyambut baik inisiasi pemerintah mengeluarkan aturan relaksasi cicilan kendaraan bermotor, imbas corona.
Imbas Corona Cicilan Motor Diberi Keringanan Setahun
Pemerintah terus menggulirkan paket kebijakan yang mendukung terciptanya stabilisasi keuangan serta ketahanan ekonomi seiring seiring Covid-19.
Jokowi: Cicilan Motor Ojol Relaksasi 1 Tahun Akibat Corona
Presiden Jokowi memberikan kelonggaran kredit bagi usaha kecil dan pekerja informal yang sedang menjalankan angsuran seperti ojek online atau ojol.
0
Cara Agar Tetap Jelang Puncak Haji 2022, Ini Tipsnya
Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas rata-rata 40-46 derajat celcius. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah.