Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa kredit kendaraan bermotor ramah lingkungan dibebaskan dari uang muka. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan BI menyempurnakan aturan uang muka (down payment) bagi kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor ramah lingkungan menjadi nol persen.
"Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2020," kata Onny dalam keterangannya.
Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Menurutnya, penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020. Rapat itu memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5 persen hingga 10 persen menjadi nol persen untuk kredit kendaraan bermotor/pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. "Namun, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ucap Onny.
Dikatakan, kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga. Selain itu juga mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi sebagai berikut :
1. Roda Dua
Ketentuan saat ini
Memenuhi kreteria NPL/NPF sebesar 10 persen Tidak memenuhi ketentuan NPL/NPF sebesar 15 persen
Penyempurnaan
Memenuhi kreteria NPL/NPF sebesar nol persen Tidak memenuhi ketentuan NPL/NPF sebesar 15 persen
2. Roda Tiga/Lebih (Non Produktif)
Ketentuan saat ini
Memenuhi kreteria NPL/NPF sebesar 10 persen Tidak memenuhi ketentuan NPL/NPF sebesar 20 persen
Penyempurnaan
Memenuhi kreteria NPL/NPF sebesar nol persen Tidak memenuhi ketentuan NPL/NPF sebesar 20 persen
3. Roda Tiga/Lebih (Produktif)
Ketentuan saat ini
Memenuhi kreteria NPL/NPF sebesar 5 persen Tidak memenuhi ketentuan NPL/NPF sebesar 10 persen
Penyempurnaan
Memenuhi kreteria NPL/NPF sebesar nol persen Tidak memenuhi ketentuan NPL/NPF sebesar 10 persen. []
- Baca Juga: Imbas Corona Cicilan Motor Diberi Keringanan Setahun
- Jokowi: Cicilan Motor Ojol Relaksasi 1 Tahun Akibat Corona