Berawal Surat Terbuka Kepada Menteri, Bandara Tak Lagi Dimonopoli

Nathalie, warga Surabaya dalam akun Facebook-nya @Nathalie Nathalie membuat surat terbuka ke Menhub. Dalam postingan unek-uneknya dia menyebut dipaksa turun dari taksi argo yang ditumpangi oleh oknum petugas taksi bandara.
Petugas taksi bandara melayani penumpang Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jateng, yang hendak menggunakan transportasi lanjutan. (Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 24/7/2018) – Pelayanan transportasi lanjutan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Meski saat ini sudah ada upaya perbaikan dari pengelola bandara, PT Angkasa Pura (AP) I, namun manfaatnya belum benar-benar terasa oleh pengguna moda transportasi udara.

Gubernur Pun Tak Dapat
Bahkan sekelas Ganjar Pranowo, yang nota bene adalah Gubernur Jateng, juga belum dapat menikmati alternatif lain transportasi lanjutan, selain taksi tarif khusus berbasis jarak yang lazim disebut taksi bandara. “Saya mau pakai yang argo tidak ada, mungkin adanya berapa kemarin? Enam kali ya. Ya mungkin besok ditambahlah, 20, jadi luwih okeh (lebih banyak),” ujar dia di Semarang, Selasa (24/7).

Permintaan tersebut disampaikan Ganjar usai mendarat di Bandara Ahmad Yani pagi harinya. “Saya dari Surabaya, pulang nyegat taksi argo, tidak ada argo, lagi jalan pak, ya wis naik yang bukan argo,” ujar dia.

Kendati menumpang taksi tanpa argometer, namun Ganjar mengakui layanannya sudah lebih baik. “Ya ada perbaikan, minimal taksinya bersih. Tas saya ketinggalan dielingke (diingatkan), pak…pak tasnya ketinggalan,” tuturnya.

Terlepas masih sedikitnya taksi non bandara beroperasi di Bandara Ahmad Yani, Ganjar berharap transportasi lanjutan yang sudah ada bisa menjangkau dan melayani dengan baik semua lapisan masyarakat.

“Mudah-mudahan semua bisa menikmati, terutama masyarakat. Kami (juga) nyiapin bis, kalau pakai bus lebih murah. Yang penting masyarakat tidak ada yang kapiran (kesulitan), tidak ada yang dirugikan,” imbuhnya.

Viral di Media Sosial
Sebelumnya, pengelolaan transportasi lanjutan di Bandara Ahmad Yani dikeluhkan konsumen pengguna moda transportasi udara. Nathalie, warga Surabaya dalam akun Facebook-nya @Nathalie Nathalie membuat surat terbuka ke Menteri Perhubungan (Menhub) dan pihak terkait lain terkait kejadian yang dialami di Bandara Ahmad Yani, 15 Juli lalu.

Dalam postingan unek-uneknya dia menyebut dipaksa turun dari taksi argo yang ditumpangi oleh oknum petugas taksi bandara.

Protes Nathalie Soal MonopoliProtes Nathalie Soal Monopoli Transportasi. (Agus Joko Mulyono/Facebook)

Sempat terjadi adu mulut dengan oknum tersebut, Nathalie akhirnya dihadapkan ke pihak berwenang bandara. Pihak bandara berdalih bahwa Nathalie memanfaatkan jasa layanan taksi yang belum bekerjasama dengan AP I.

Postingan Nathalie di media sosial menjadi viral dan mendapat tanggapan dari Menhub Budi Karya Sumadi. Budi Karya mewarning pengelola Ahmad Yani untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk operasional pelayanan transportasi lanjutan, dalam tempo sepekan.

Ada Pembenahan
Merespons instruksi tersebut, AP I langsung melakukan pembenahan. “Ahmad Yani akan meniru Juanda Surabaya, ada zona taksi bandara, zona argo, termasuk rent car. Agar penumpang bebas leluasa memilih sesuai kebutuhan dan tujuan,” kata Direktur Pemasaran dan Pelayanan AP I Devy Suradji dihadapan wartawan Semarang, Senin (23/7) petang.

Devy mengklaim rencana pengelolaan transportasi lanjutan di Bandara Ahmad Yani sebenarnya sudah masuk dalam rencana awal pembangunan bandara. Dimana pelaksanaannya bertahap. Mulai dari operasional sampai kelengkapan fasilitas lainnya, termasuk transportasi lanjutan.
“Yang diresmikan pak Jokowi Juni lalu itu operasionalnya. Dan fasilitas pendukung sambil jalan, termasuk transportasi, akhir tahun 2018 akan selesai 100 persen,” paparnya.

Upaya tersebut tersebut sekaligus merespons kejadian yang dialami Nathalie. “Kejadian tak mengenakan yang dialami saudari Nathalie agar tidak terjadi lagi, transportasi lanjutan taksi akan kami buat dua zona,” sambungnya.

Saat ini, AP I bersama Dinas Perhubungan Jateng tengah menyiapkan proses penentuan kuota ideal bagi taksi non bandara. “Agustus ini kami akan lakukan biding operator taksi non bandara. Akan ada lelang terbuka, jadi ada beberapa operator, termasuk taksi bandara, akan teregister semua,” kata dia.

Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan Jateng, Dikki Rulli Perkasa menyatakan, sembari menunggu lelang, pihaknya sudah menerbitkan aturan bagi taksi non bandara. Untuk sementara ini taksi argo boleh beroperasi di Bandara Ahamd Yani.
“Semua operator taksi yang berargometer boleh mengambil penumpang di Bandara Ahmad Yani,” tegas dia.

Taksi BandaraTaksi non bandara atau taksi argometer sudah bisa ditemui di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Namun jumlahnya masih sedikit. (Agus Joko Mulyono)

Dengan dibolehkannya taksi non bandara ikut ambil bagian di pelayanan transportasi lanjutan, diharapkan tidak ada lagi aksi premanisme dan intimidasi.

“Kami mengakomodir kepentingan pengunjung bandara yang ingin naik moda transportasi lanjutan lainnya. Semuanya sedang dilakukan bertahap. Termasuk penentuan besaran argo, apakah nanti pakai stiker atau tidak. Sudah selesai masalahnya, intinya dari pengelola taksi bandara,  sudah sepakat,” imbuh dia.

Pantauan di lapangan, sudah ada pembenahan dalam pelayanan transportasi lanjutan di Bandara Ahmad Yani. Namun masih tetap didominasi taksi bandara. Operator taksi lain dibolehkan terbatas, masuk secara selektif. Hanya sopir taksi yang dikenal dan berkelakuan baik yang dibolehkan ikut ambil bagian mengingat faktor keamanan penumpang menjadi pertimbangan utama.

Moda transportasi lain yang disediakan pengelola Bandara Ahmad Yani berupa Bus Trans Semarang serta rental mobil dari TRAC dan Blue Bird.

Jangan Ada Monopoli
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Ngargono menyatakan, kejadian yang dialami Nathalie sebenarnya sudah kerap terjadi. Bahkan jauh sebelum terminal penumpang pindah ke sisi utara dan diresmikan Presiden Jokowi.

“Kejadian itu jelas melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Larangan Monopoli,” tegas dia.

Ngargono meminta kejadian yang menimpa Nathalie adalah yang terakhir. Termasuk adanya upaya monopoli di pengelolaan transportasi lanjutan Bandara Ahmad Yani.

“Tidak bisa praktik-praktik intimidasi kepada konsumen taksi terus menerus terjadi. Kapan teror seperti itu harus berakhir? Jangan mentang-mentang sedang berkuasa, terus mereka memperlakukan konsumen seenaknya sendiri. Sekali lagi praktik monopoli taksi Bandara Ahmad Yani Semarang tidak boleh lagi terjadi,” tegas dia.

Jika ada keluhan di pelayanan taksi bandara, masyarakat bisa melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Kalau lapor ke pihak bandara malah ujungnya mentok maka laporkan ke KPPU saja,” tukas dia.

 



Berita terkait
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi