Bendera PDIP Dibakar, Ruhut : Menunggu Kematiannya

Ruhut meminta pihak-pihak yang melakukan pembakaran itu untuk bersiap-siap menerima konsekuensi hukum atas pembakaran bendera PDIP.
Massa aksi di gedung DPR/MPR pada 24 Juni 2020, membawa dan membakar bendera PDIP. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul mengatakan partainya masih menunggu keputusan hukum terhadap pelaku pembakaran bendera PDIP. Ia menyebut, sampai saat ini kepolisian masih mengusut persoalan itu. 

Pembakaran bendera PDIP berlangsung saat ada aksi demonstrasi atas penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) berlangsung di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.

Mereka, jadi kalau lagi diusut berani? Nah itu namanya tinggal menunggu kematiannya saja

"Sekarang ada tindakan, bukan enggak ada tindakan dari kepolisian. Mabes Polri lagi mengusut ini," ucap Ruhut saat dihubungi Tagar, Kamis, 2 Juli 2020.

Lantas, Ruhut meminta pihak-pihak yang melakukan pembakaran itu untuk bersiap-siap menerima konsekuensi hukum akibat perbuatannya. Dia berpandangan, langkah hukum yang dilakukan PDIP merupakan kematian bagi para pelaku pembakaran bendera tersebut.

Baca juga: Bendera Dibakar, Budiman: Bahaya Kader PDIP Bergerak

"Mereka, jadi kalau lagi diusut berani? Nah itu namanya tinggal menunggu kematiannya saja," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan kasus pembakaran benderanya dengan dasar tiga pasal pidana. Hal ini disampaikan pengacara PDIP Ronny Talapessy usai melapor ke Polda Metro Jaya. 

Ketiga pasal itu ia ambil dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP," kata Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020.

Baca juga: Banyak Fitnah Orang, Demo DPR Lawan Akal Sehat

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,".

Adapun pasal 170 menyatakan, "Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Sementara pasal 156 berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Pada Rabu 24 Juni 2020 di kompleks gedung DPR, Jakarta, bendera PDIP dibakar di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sementara demonstrasi digelar atas nama Aliansi Nasional Anti Komunis yang melibatkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan ormas lainnya. []

Berita terkait
Demo DPR, Pernusa Minta Polri Usut Pemilik Bendera PKI
Pernusa desak Polri usut para demonstrasi yang membawa dan bakar bendera PKI pada saat melakukan aksi di DPR, Rabu, 24 Juni 2020.
Massa PDIP Dikhawatirkan Memburu Pembakar Benderanya
Massa simpatisan PDIP di berbagai wilayah dikhawatirkan bergejolak dan membalas pihak yang diduga memabakar benderanya.
PDIP Sumut Usul Pancasila Pelajaran Wajib di Sekolah
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba menyebut bahwa Pancasila adalah dasar, falsafah dan ideologi bangsa Indonesia.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.