Cirebon - Pelaksanaan belajar tatap muka di ruang kelas di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dinilai memaksakan kehendak sebelum peraturan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Terlebih lagi orang tua dipaksa untuk membuat surat pernyataan oleh sejumlah sekolah dasar.
Praktisi Hukum LBH Justice Cirebon, Adam Fauzi, mengungkapkan sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud nomor 30 tahun 2017 tentang pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan terutama di poin lima yang berisikan "Mewujudkan Lingkungan Satuan Pendidikan Yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan" masih dipertanyakan olehnya.
"Sekolah tidak dapat mengalihkan tanggung jawabnya ketika Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sedang berlangsung karena tenaga pendidikan sebagai representasi dari pengganti orang tua," kata Adam, 26 Agustus 2020.
Pasalnya, tenaga pengajar selain bertugas memberi mendidik terhadap siswa, tugas tenaga pengajar juga melindungi dari segala tindakan gangguan terhadap siswa termasuk soal keselamatan dan kesehatan siswa. "Tenaga pengajar itu bukan hanya mengajarkan pelajaran aja, tapi juga harus memerhatikan keselamatan dan kesehatan siswanya," kata Adam.
Terlebih lagi dinilainya surat pernyataan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena bentuk pengalihan kewajiban atau tanggung jawab yang tidak sah dan bertentangan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditambah lagi belum adanya legal standing terkait dengan juklak dan juknis terkait pembelajaran tatap muka. "Apalagi surat pernyataan bisa saja dicabut secara sepihak oleh pembuat pernyataan, seharusnya tenaga pengajar yang melindungi peserta didik selama proses KBM," kata Adam.
Seharusnya satuan lembaga pendidikan beserta tenaga pendidik didalamnya mencari solusi untuk menemukan cara meminimalisir kemungkinan peserta didik tidak terpapar Covid-19 ketika proses KBM sedang berlangsung.
"Pemerintah daerah Kabupaten Cirebon sudah salah, karena sudah melakukan proses pembiaran sebuah tindakan proses melawan hukum dimana proses pengawasan dan reaksi yang lambat terhadap peristiwa dan fenomena yang sudah nyata ada di masyarakat," ujar Adam. []