Bekasi: Warga Protes Operasi Yustisi

Sejumlah warga pendatang terjaring operasi yustisi di Terminal Induk Kota Bekasi, Jawa Barat melakukan aksi protes.
Warga Bekasi protes operasi yustisi. (Foto: Ist)

Bekasi, (Tagar, 10/7/2017) – Sejumlah warga pendatang terjaring operasi yustisi di Terminal Induk Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka memprotes agenda pendataan warga yang sengaja digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Senin 7 Juli 2017.

Ada sekitar 66 warga pendatang yang terjaring. Salah satu warga bahkan bersitenggang dengan aparat Satpol PP dan petugas Disdukcapil, memprotes operasi yustisi tersebut.

"Saya dikenakan sanksi Rp 1.000 untuk biaya persidangan di tempat, plus denda administrasi Rp 29.000 karena tidak bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara untuk proses pencetakan KTP elektronik saja lamanya minta ampun," ujar Elyas Pasaribu (35), salah satu warga yang terjaring operasi di Bekasi, Jawa Barat.

Selain Elyas Pasaribu, petugas gabungan juga menjerat seorang warga asing perempuan asal Korea Selatan bernama Maenc Real Ko (68) karena tidak beridentitas resmi. Maenc, tinggal di Indonesia sejak usia 38 tahun di Gunung Puteri, Bogor, Jawa Barat, namun tidak memiliki kartu identitas resmi Indonesia sehingga didenda Rp 1.000 untuk biaya persidangan dan Rp 99.000 untuk sanksi administratif.

Semua warga yang terjaring harus memenuhi syarat administrasi dengan datang ke meja registrasi. Selanjutnya mereka diharuskan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi dan membayar besaran denda yang ditentukan antara Rp 1.000 sampai Rp 100 ribu, tergantung kesalahan yang dibuat.

“Agenda operasi yustisi rencananya akan terus digelar selama sepekan ke depan di sejumlah wilayah terpisah dengan memperketat proses penjaringan warga pendatang untuk antisipasi warga lainnya yang terjaring kabur,” ujar Kepala Bidang Pelayan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bekasi Nardi, di Bekasi Jawa Barat , Senin 7 Juli 2017. (nhn/ant)

Berita terkait
0
Uni Eropa Perpanjang Sertifikat Covid-19 di Tengah Lonjakan Kasus
Negara-negara Uni Eropa (UE), 28 Juni 2022, menyetujui perpanjangan penggunaan sertifikat Covid-19 satu tahun hingga akhir Juni 2023