Batas Usia Rendah Timbulkan Kekerasan Seksual di Filipina

Pembatasan usia melakukan hubungan seksual di Filipina dinaikkan jadi 16 tahun karena usia 12 tahun menimbulkan korban kekerasan seksual
Ilustrasi: Bila RUU ini disahkan maka hubungan seksual dengan mereka yang berusia di bawah 16 tahun otomatis masuk tindak pemerkosaan. (Foto: abc.net.au/indonesian - Reuters: Eloisa Lopez).

Oleh: Anne Barker

Di banyak negara berhubungan seksual dengan seorang anak berusia 13 tahun akan secara otomatis dianggap tidak pemerkosaan. Namun, di Filipina orang dewasa boleh mengadakan hubungan seksual dengan anak berusia 12 tahun, dan bisa dianggap suka sama suka.

Sekarang Filipina sedang menggodok aturan untuk menaikkan pembatasan usia menjadi 16 tahun untuk melindungi anak-anak dari predator seksual yang terkadang menimbulkan korban kematian.

Salah seorang di antaranya adalah Rosario Baluyot yang menderita selama tujuh bulan sebelum akhirnya meninggal. Luka bagian dalam yang dialaminya karena tindak pemerkosaan mengakibatkan infeksi di saluran kandungan dekat vagina membuatnya mengalami pendarahan dan kemudian meninggal.

Di nisan makamnya di Olongapo, di pinggiran kota Manila, tertulis Rosario berusia 11 tahun ketika dia menghembuskan napas terakhir di tahun 1987.

Namun, karena dia tidak memiliki akte kelahiran dan juga bukti lain yang menunjukkan usianya menjadi salah satu faktor bagi pengadilan guna membebaskan pelakunya, karena di Filipina batas usia untuk boleh berhubungan seksual adalah 12 tahun.

Kasusnya kemudian menjadi sebuah buku berjudul "Rosario is Dead" dan berakhir dengan adanya perubahan hukum penting di Filipina. Di tahun 1992 muncul aturan untuk memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak dari pelecehan dan eksploatasi seksual.

Namun, batas usia tetap tidak berubah, tetap 12 tahun, dan itu tercantum resmi dalam Kitab UU Pidana Filipina yang dibuat di tahun 1930.

Sekarang parlemen negara tersebut sedang membahas RUU untuk menaikkan batas usia menjadi 16 tahun.

1. Pembuktian Bahwa Seseorang Berusia 12 Tahun

Heinrich Stefan Ritter, seorang dokter asal Austria, pada awalnya dinyatakan bersalah dalam kasus Rosaria dengan tuduhan 'pemerkosaan berakhir kematian'. Dia diputuskan harus membayar 'denda dan hukuman moral' dan diusir pulang dan tidak boleh kembali lagi ke Filipina.

Dalam kasus banding pengacara Dr Ritter mengatakan bahwa Rosario berusia 13 tahun sehingga berusia di atas ambang yang diperbolehkan. Juga bahwa Rosario adalah pelacur jalanan yang menjual dirinya bagi siapa saja yang mau membayar.

Di banyak negara berhubungan seksual dengan seorang anak berusia 13 tahun sudah otomatis dinyatakan sebagai tindak pemerkosaan. Namun, di Filipina orang dewasa bisa memiliki hubungan seksual resmi dengan anak berusia 12 tahun dan mengatakan itu hubungan suka sama suka.

Ini adalah pembatasan usia terendah di Asia dan batasan usia kedua terendah di dunia setelah Nigeria dimana batas usia adalah 11 tahun.

Di beberapa negara Timur Tengah dan Afrika, tidak ada batasan usia namun ada larangan hubungan seksual di luar pernikahan.

Dalam kasus Rosario, Mahkamah Agung Filipina memutuskan bahwa adalah tugas pihak penuntut untuk membuktikan bahwa Rosario berusia di bawah 12 tahun ketika tindak hubungan seksual terjadi.

Pihak penuntut tidak bisa membuktikan hal tersebut dan Dr Ritter asal Austria ini dibebaskan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

2. Menaikkan Batas Usia Jadi 16 Tahun

Sekarang 33 tahun setelah kematian Rosario, politisi Filipina sedang mempertimbangkan untuk menaikkan batas usia hubungan seksual dari 12 tahun menjadi 16 tahun.

"Reformasi hukum ini mendesak dilakukan karena di Filipina angka kekerasan terhadap anak-anak tinggi," kata Kepala Urusan Perlindungan Anak badan dunia PBB UNICEF, Patrizia Benvenuti. "UNICEF dan komunitas hak anak-anak sudah melakukan lobi dan berkampanye secara aktif selama bertahun-tahun untuk isu ini."

RUU yang diperkirakan akan lolos dalam sidang Kongres Parlemen Filipina bulan November akan menyatakan bahwa orang dewasa yang memiliki hubungan seksual dengan mereka yang berusia di bawah 16 tahun akan otomatis dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan.

Orang dewasa ini tidak lagi bisa menggunakan alasan bahwa hubungan itu berdasarkan suka sama suka.

Bernadette Madrid, Direktur Unit Perlindungan Anak-anak Filipina mengatakan aturan baru ini akan mengurangi jumlah kasus pelecehan terhadap anak-anak. "Dari berbagai studi yang ada, semakin tinggi batas usia, jumlah kasus pelecehan seksual menurun," katanya. "Jadi ada hubungan langsung antara faktor usia dan penurunan kasus pemerkosaan."

Statistik menunjukkan bahwa angka pemerkosaan terhadap anak-anak dan juga pelecehan seksual di negara tersebut mengejutkan.

Rerata, seorang perempuan atau anak diperkosa tiap empat jam, seperti dilaporkan Centre for Women's Resources. Sekitar tujuh dari 10 korban adalah anak-anak.

Dan banyak di antara korban pemerkosaan itu adalah anak laki-laki. Penelitian secara nasional menemukan bahwa satu dari lima anak-anak berusia antara 13 sampai 17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual.

Namun, angka untuk anak laki-laki lebih tinggi yaitu 24,5 persen dibandingkan anak perempuan yaitu 18,2 persen.

Sampai sekarang kelompok pelindung hak anak-anak mengatakan pelaku tindak kekerasan terhadap anak laki-laki mendapat hukuman lebih ringan dibandingkan hukuman terhadap pemerkosaan terhadap anak perempuan.

Diharapkan dalam perubahahn UU ini, anak-anak laki-laki juga akan mendapat perlindungan yang sama. Pelaku bisa dikenai hukuman maksimum 40 tahun penjara bila dinyatakan bersalah (Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya)/abc.net.au/indonesian. []

Berita terkait
Tahun Ajaran Baru di Filipina dengan Sistem Belajar Daring
Pandemi virus corona di Filipina membuat pemerintah setempat memulai tahun ajaran baru dengan sistem pembelajaran daring
Filipina Masuk Resesi, Ekonomi Amblas 16,5% pada Q2 2020
Perekonomian Filipina anjlok lebih dari yang diproyeksikan sebelumnya, membuat negara itu jatuh ke dalam jurang resesi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.