Baru Terjun ke Dunia Kripto? Pahami Dulu Resiko Ini

Investasi kripto, khususnya bitcoin diperkenalkan pertama kali oleh Satoshi Nakamoto pada Januari 2009.
Mata uang kripto (Foto: Tagar/Pexels)

Jakarta - Semakin canggih teknologi maka semakin memperluas produk investasi, salah satunya investasi kripto . Investasi ini menawarkan return tinggi, Cryptocurrency sendiri adalah mata uang digital yang hanya ada dan bisa digunakan di dunia maya.

Investasi kripto, khususnya bitcoin diperkenalkan pertama kali oleh Satoshi Nakamoto pada Januari 2009.

Dalam sebuah investasi tidak mungkin apabila tidak memiliki risiko. Sebelum memilih kripto untuk berinvestasi. Ada risiko yang harus diketahui sebelum memutuskan membeli mata uang kripto.


1. Sangat Fluktuatif

Fenomena kenaikan dan penurunan nilai tukar dari mata uang kripto bisa terjadi begitu cepat dan terkadang bisa sangat ekstrim. Nilainya bisa sangat tinggi, tapi setelahnya bisa merosot tajam. Sama halnya investasi saham, investasi cryptocurrency memiliki karakteristik High Risk High Return.


2. Rawan Kejahatan Cyber

Cryptocurrency sendiri berbasis teknologi, maka dari itu investasi ini sangat rentan serangan cyber. Jika tejadi kamu akan sulit mendapatkan jika kripto kamu yang hilang atau dicuri.

Telah banyak laporan yang mengatakan sudah banyak pembeli kehilangan investasi mereka akibat diretas. Kalau kamu mau mencari lebih lanjut, coba cek di intener kasus pembobolan exchange di berbagai negara khususnya di tahun 2019.


3. Minim Regulasi

Peraturan soal cryptocurrency masih cukup baru di Indonesia. Walaupun peraturan ini memberikan legalitas investasi ini menjadi solid di Indonesia, tapi ada juga sejumlah ketentuan yang bisa menimbulkan risiko bagi nasabah.

Itulah penjelasan mengenai risiko crypto, semoga bermanfaat.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Agar Bertumbuh, Bos Kripto Harus Kerja Sama dengan Regulator
Para eksekutif mata uang kripto harus bekerja dengan regulator alih-alih menjadi musuh mereka agar sektor ini tumbuh sesuai potensinya.
Transaksi Aset Kripto di RI Melonjak Drastis Capai Rp 2,3 T
Wamendag mengatakan aset kripto akan coba diversifikasi, diatur, dan dipastikan legalitasnya secara hukum oleh Kementerian Perdagangan.
Youssof Altoukhi, Bocah 16 Tahun Pencipta Uang Kripto Y Coin
Youssof Altoukhi merekrut tim dan mengembangkan Y Coin menggunakan model tata kelola yang demokratis.
0
Anak Idap Lumpuh Otak, Sang Ibu Perjuangkan Ganja Medis Legal di CFD
Seorang Ibu Viral setelah melakukan aksinya dalam berjuang melegalkan Ganja Medis di Indonesia demi anaknya yang mengidap lumpuh otak.