Baru Mau Dilegalkan, Israel dan Kanada Nyatakan Siap Berbisnis Ganja

Tercatat, perusahaan asal Israel dan Kanada siap menyatakan minatnya dalam berbisnis ganja. Yunani merupakan negara yang paling terdampak krisis ekonomi dekade terakhir.
Ganja untuk Medis Jadi Lahan Bisnis. Hari pertama ganja dilegalkan, membuat apotek dan toko-toko obat lainnya di California ramai diserbu pembeli. Sejumlah antrian yang terdiri dari ratusan orang, dari tua hingga muda, tampak mengular di apotek dan toko-toko obat lainnya. (Ilustrasi)

Athena, (Tagar 15/1/2018) – Tanaman ganja akan dilegalkan oleh pemerintah Yunani untuk keperluan medis.

Penggunaan ganja sebagai obat, dapat diterima untuk beberapa keluhan seperti kejang otot, luka kronis, epilepsi, dan kanker. Demikian berita yang berkembang mengutip Wakil Menteri Pengembangan Pertanian Yannis Tsironis, Minggu (14/1).

Selain untuk keperluan medis, tanaman dengan nama latin Cannabis sativa itu akan dapat menarik investasi 1,5 sampai 2 miliar euro sekitar 24-32 triliun.

Tercatat, perusahaan asal Israel dan Kanada siap menyatakan minatnya dalam berbisnis ganja. Perlu diketahui, Yunani merupakian salah satu negara yang paling terdampak krisis ekonomi dalam satu dekade terakhir.

Nantinya, Wakil Menteri Tsironis, bersama dengan pejabat pemerintah lainnya, akan menghadiri pameran ganja medis pertama di Yunani pada akhir pekan ini.

Lebih dari 100 bisnis lokal dan asing berpartisipasi dalam acara tersebut, yang diadakan di dekat Athena. Pemerintah tahun lalu, mengesahkan impor beberapa produk farmasi berbahan dasar ganja medis, serta budidaya ganja untuk keperluan industri.

Sebelumnya, pada 1 Januari 2018, Negara bagian Amerika Serikat, California memberlakukan peraturan yang memperbolehkan penduduk di atas 21 tahun untuk menanam, memiliki, atau menggunakan ganja.

Hari pertama ganja dilegalkan, membuat apotek dan toko-toko obat lainnya di California ramai diserbu pembeli. Sejumlah antrian yang terdiri dari ratusan orang, dari tua hingga muda, tampak mengular di apotek dan toko-toko obat lainnya.

Bahkan, ada pula orang yang mempergunakan kesempatan legal ini untuk memborong sekantong plastik besar ganja senilai lebih dari 1.000 dolar AS (Rp 13,5 juta).

Setidaknya, ada 18 negara yang sudah melegalkan ganja dinegaranya yaitu Belanda, Jerman, Argentina, Siprus, Ekuador, Meksiko, Peru, Swiss, Spanyol, Belgia, Ceko, Brazil, Chili, Uruguay, Paraguay, Kolombia, Australia, Amerika Serikat. (ant/gil)

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.