Binjai - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Binjai.
Ketua Bawaslu Binjai Arie Nurwanto mengatakan, ASN yang dilaporkan berinisial HSD, seorang Kabid Pengembangan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Binjai.
"Saat ini kasusnya masih diproses di Bawaslu. Apabila ada dugaan pelanggaran pidana, maka Gakumdu yang menangani," ungkap Arie, Selasa, 10 November 2020.
Anak-anak secara aturan tidak dibenarkan hadir atau ikut dalam kegiatan kampanye
Dia menerangkan, HSD dilaporkan karena diduga memfasilitasi kampanye pasangan calon Wali Kota Binjai, Juliadi - Amir Hamzah di kediamannya di Jalan Sumatera, Kelurahan Damai, Binjai Utara pada Senin 2 November 2020 lalu.
"Kami sudah meminta keterangan dari pelapor dan yang dilaporkan serta saksi - saksi. Hasil pemeriksaannya nanti akan kami umumkan," terangnya.
Masih kata Arie, Bawaslu mencatat sebanyak tujuh ASN Pemko Binjai telah dilaporkan karena diduga tidak netral pada Pilkada Binjai tahun 2020.
Selain itu, Arie juga menyebutkan Bawaslu mencatat sebanyak 55 pelanggaran terjadi yang dilakukan pasangan calon selama kampanye.
Mulai dari melanggar protokol kesehatan, menghimpun massa melebihi dari jumlah yang ditentukan, kegiatan tidak dilengkapi perangkat protokol kesehatan di masa pandemi Covid - 19.
"Anak-anak secara aturan tidak dibenarkan hadir atau ikut dalam kegiatan kampanye. Dari 55 paling banyak terjadi dugaan pelanggaran di Kecamatan Binjai Selatan," kata Arie. []