AS Berikan Sanksi Terhadap Tiga Entitas dan Satu Individu Karena Dukung Keuangan Teroris

Departemen Keuangan juga menyatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap Mira Ihracat Ithalat Petrol yang berbasis di Turki
Pasukan khusus Iran "Quds" di Korps Garda Revolusioner Iran melakukan parade di Teheran (Foto: Dok/voaindonesia.com/Reuters)

TAGAR.id, Washington DC, AS - Amerika Serikat (AS) pada hari Rabu (31/1/2024) menjatuhkan sanksi terhadap tiga entitas dan satu individu yang berada di Turki dan Lebanon karena memberikan “dukungan keuangan penting” kepada jaringan keuangan yang digunakan oleh Pasukan Quds di Korps Garda Revolusioner Iran (IRGC-QF) dan Hizbullah, Lebanon.

Dalam pernyataan tertulisnya, Departemen Keuangan AS menyatakan “entitas-entitas ini telah menghasilkan pendapatan ratusan juta dolar dari penjualan komoditas Iran, termasuk kepada pemerintah Suriah.” Ditambahkan, “penjualan komoditas ini menjadi sumber pendanaan utama IRGC-QF dan kelanjutan aktivitas teroris Hizbullah, serta dukungan kepada organisasi teroris lainnya di seluruh kawasan itu.”

Departemen Keuangan juga menyatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap Mira Ihracat Ithalat Petrol yang berbasis di Turki. Mira Ihracat Ithalat Petrol membeli, mengangkut, dan menjual komoditas Iran di pasar global. Sanksi juga diberlakukan terhadap kepala eksekutif dan pemiliknya Ibrahim Talal Al-Uwayr, yang juga dikenal dengan nama samara, Ibrahim Agaoglu.

Departemen Keuangan juga menarget dua entitas yang berbasis di Lebanon, yaitu Yara Offshore AL dan Hydro Company for Drilling Equipment Rental. Yara Offshore AL adalah perusahaan yang berafiliasi dengan Hizbullah dan telah mamfasilitasi penjualan komoditas Iran dalam jumlah besar ke Suriah. Sementara Hydro Company terlibat dalam pembiayaan IRGC-QF dengan memfasilitasi pengiriman komoditas Iran bernilai ratusan juta dolar ke Suriah. Akibat pemberlakuan sanksi itu, semua property mereka yang berada di AS atau dikendalikan oleh warga AS akan diblokir.

Amerika umumnya melarang warganya berurusan dengan property milik pihak yang telah diblokir atau dikenai sanksi.

Lembaga keuangan non-AS dan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam transaksi tertentu dengan pihak yang terkena sanksi dapat dikenai sanksi serupa atau tindakan hukum lainnya. (em/jm)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Uni Eropa Secara Resmi Menyatakan Bahwa Rusia Sebagai Negara Pendukung Terorisme
Beberapa anggota parlemen Eropa memberikan suara mendukung resolusi yang menyebut Rusia sebagai negara sponsor terorisme