Aris Idol Bebas dari Bui via Asimilasi Virus Corona

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Aris Idol dibebaskan dari bui lewat kebijakan pembebasan bersyarat melalui metode asimilasi virus corona.
Aris Idol bebas sebagai tahanan akibat pandemi Corona. (Foto: Instagram/aris_official)

Jakarta - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Aris Idol, menyusul pedangdut Roro Fitria yang dibebaskan dari bui setelah adanya kebijakan pembebasan bersyarat melalui metode asimilasi terkait merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Pemilik nama lengkap Januarisman Runtuwene itu keluar dari rumah tahanan (Rutan) Cipinang pada Rabu, 15 April 2020 kemarin. Momen bebasnya Aris Idol dari penjara terekam dalam sesi siaran langsung di Instagramnya saat itu.

Pada bagian awal video, Aris terlihat tengah berpamitan dengan sejumlah petugas Rutan, serta rekan sesama tahanannya selama di dalam penjara sembari menenteng sebuah gitar.

"Pak, Mba, balik dulu semuanya ya," kata Aris dalam video tersebut, dikutip Tagar pada Jumat, 17 April 2020.

Aris Idol mengaku bersukur mendapat kesempatan untuk bebas lebih awal dari penjara, setelah mendekam di balik sel selama 1 tahun 3 bulan, atau setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.

"Alhamdulillah sudah bebas dikasih asimilasi sama Pak Menteri. Mudah-mudahan asimilasi ini digunakan para napi dengan baik-baik. Terima kasih buat semua doanya, mudah-mudahan Covid-19 ini berakhir dan kita bisa beraktivitas kembali. Semuanya jaga kesehatan," kata Aris saat live di akun Instagramnya.

Aris Idol sebelumnya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjung Priok pada 15 Januari 2019 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diamankan bersama empat orang lainnya yang baru saja ia kenal di sebuah apartemen di Jalan HR. Rasuna Said, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong serta lima buah telepon genggam.

Artis Roro FitriaArtis Roro Fitria bersama seorang pria berinisial WH sebagai pemasoknya ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Tagar/Rona)

Aris Idol bukan merupakan tahanan pertama dari kalangan selebriti menerima bebas bersyarat akibat Covid-19. Sebelumnya, pedangdut Roro Fitria juga dinyatakan bebas lantaran dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Selain itu, Roro Fitria mendapatkan kesempatan bebas lebih awal lantaran memenuhi persyaratan 2/3 masa tahanan. Sebelumnya, ia ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi. Jadi dia tuh nanti 2/3 nya ya setelah melaksanakan subsider tiga bulan. Dia bulan Agustus," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Pondok Bambu Ema Puspita di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Baca juga: Anisa eks Sabyan Rilis Dua Lagu Tentang Virus Corona

Kebebasan yang diterima Aris Idol dan Roro Fitria berdasarkan kebijakan Peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi untuk pencegahan penularan virus corona (Covid-19) kepada kalangan narapidana. []

Berita terkait
Usai Bebas karena Corona, Roro Fitria Pulang Kampung
Usai dinyatakan bebas bersyarat di tengah pandemi virus Corona, Roro Fitria telah mempersiapkan diri pulang kampung.
Ubah Lirik Lagu Aisyah Istri Rasulullah, B Ditangkap
Seorang pemuda berinisial B ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan penistaan agama dengan mengubah lirik lagu Aisyah Istri Rasulullah.
Gunakan Ganja di Vape, Naufal Samudra Diciduk Polisi
Aktor muda Naufal Samudra ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam rokok elektrik alias vape.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.